Di Dalam Kepmenhut 903 Tidak ada pelepasan Kawasan HGU PT Balai Kayang dan PT. Ika Daya Yakin Mandiri, Tinjau Ulang

Dok : Ketua P2HI dan Kabag Hukum Sekda Kabupaten Siak. (Foto/Siak)

SIAK, Siletperistiwa.com – Di dalam Keputusan Menhut 903 tidak adanya yang nama PT. Balai Kayang (balai kajang), diminta tinjau ulang.

“Terjadinya pengelolaan tanah HGU dari PT. Balai Kajang dialihkan ke PT. Yakin Mandiri, harus ditinjau ulang dan pemahaman publik, tidak ada dasarnya, hal ini dikatakan Ketua Penggerak Penyelamat Hutan di Indonesia (P2HI Indonesia atau Nasional) yang juga seorang Pengacara, Irwanto SH (14/11) kepada media ini, kalau yang terbit HGU berarti ada pelepasan, nah yang jadi persoalan di dalam Peta Kawasan Keputusan Menhut 903 tidak tertera adanya HGU PT Balai Kayang atau Balai Kajang, apalagi yang namanya PT. Ika Daya Yakin Mandiri, jika pun itu HGU tidak boleh aturan hukum di perjual belikan, karena hukum ada HGU ada pelepasan, justru pelepasan barulah ada HGU, yang jadi persoalan tidak ada yang namanya HGU PT. Balai Kayang apalagi PT. Ika Daya Yakin Mandiri, jikapun ada misalnya di lahan tersebut di bangun fasilitas umum, itu tidak ada namanya pembebasan , jadi pembebasan siapa yang menerima uangnya , tanah negara kok ada pembayaran dengan uang negara atau uang APBD, “ujarnya.

“Kabag Hukum Setda Kabupaten Siak As Rafli SH dikonfirmasi diruang kerjanya, terkait HGU Tersebut awalnya memang HGU PT. Balai Kajang dulunya, dari PT Balai Kajang itulah di serahkan ke PT. Ikadaya Yakin Mandiri, terkait Kepmenhut 903 tidak akan jumpa peta disitu karena hal tersebut bukanlah kawasan hutan, karena bisa di cek di BPN, “ujarnya.

“Terkait proses penganggaran dan pembebasan lahan katanya HGU yang lebih kurang 500 Haktar lebih dengan anggaran Rp 10 Milyar lebih menurut As Rafli sudah sesuai prosudurnya, karena rekom Bupati dan di setujui oleh DPRD pengajuan anggaran dan ada team penilaiannnya berapa layaknya pembayaran per meter, kalau tidak salah itulah menjadi Rp 3000 rupiah per meter, “tutur Rafli.

Ketika ditanya kenapa sampai saat ini tanah yang dulunya dilakukan pembebasan dan di serahkan kemasyarakat sebagian ,dan Sertifikat itu tidak berlaku kalau di borohkan ke bank oleh pemilik, padahal itu sudah Surat Hak Milik (serifikat atau SSHM, kalau terkait itu Rafli tidak membantah memang benar, bahwa sebagian tanah pembebasan HGU tersebut itu sebenarnya masih aset pemerintah daerah, dan memang sudah ada masyarakat yang punya SHM, tapi belum dihapus dari aset pemerintah daerah, dan saat ini kami dari pemerintah daerah sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait termasuk bagian penghapusan aset dikementerian, dan ini masih dalam proses krangka usulan yang akan kami ajukan, jadi Insha Allah ini akan segera selesai, cuma supaya kemudian hari tidak ada persoalan, baik secara administrasi dan secara hukum, perlu kehati-hatian dan perlu koordinasi dengan pihak-pihak hukum dulu.

Rafli berjanji akan segera mengabari media ini dan rekan lainnya, tentu yang bisa lebih menerangkan termasuk pihak terkait ,juga bagian pertanahan, “anti bisa kita duduk bersama lagi, nanti saya akan hadirkan Bagian Pertanahan, “ujarnya. (Zul)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*