Muasal Tanah Balai Kayang, Tanah Wilayat Milik Sultan Siak 11, Kenapa Disulap Menjadi HGU PT BLK Dan PT Ika Daya ?

Dok : Sultan Siak Ke 13. (Foto/Siak)

Siak, Siletperistiwa.com – Asal muasal bahwa keberadaan PT. Balai Kayang HGU nya yang di serahkan kepada PT.Ika Daya Yakin Mandiri, yang mana pernah diberitakan oleh media ini, bahwa tidak ada yang namanya pelepasan, karena HGU timbul jika ada pelepasan dan pelepasan pasti ada HGU (Hak Guna Usaha.

Sultan Siak XIII Sultan Syarif Nazir yang bergelar Sultan Assayidis Syarif Nazir Abdul Jalil Syaifuddin Kepada Media ini 21/11 via telpon selulernya, bahwa tidak ada yang namanya HGU PT Balaikayang ataupun PT.Ikadaya Yakin Mandiri yang memiliki HGU atau pun HGB, karena asal muasal tanah balai kayang itu adalah perkebunan karet balaikayang yang dibangun semasa sultan Siak 11 (Sebelas), karena dimasa itu perang dunia ke II, dunia membutuhkan karet saat ini, maka dibuatlah perkebunan karet ditanah Wilayat milik sultan Siak 11 waktu itu, makanya ada di istana Siak itu ruangan Jepang dan ruangan jerman, kami dari ahli waris dan Sultan Siak XIII meresa heran, dan katanya bahwa tanah tersebut milik atau HGU dan HGB PT.Balainkayang dan PT. Ika Daya Yakin Mandiri .

Menurut sultan XIII menambahkan padahal tanah milik sultan tersebut semua tanah wilayat yang ada di kabupaten Siak sudah didaftarkan di legend bagian pertanahan di Belanda waktu itu, artinya dunia sudah tau tentang itu ” kata sultan “.

Kenapa timbul HGU PT.Balaikayang dan PT. Ikadaya Yakin Mandiri, ini suatu saat akan kami pertanyakan, kenapa terjadi pembebasan dan pembayaran dengan uang rakyat ( APBD – red) masa itu, dibuat seakan tanah tersebut peninggalan Jepang yang kalah perang, ini salah satu direkayasa ” tutur Sultan “.

Sementara itu pernah diberitakan oleh media ini Irwanto P2HI yang juga seorang pengacara, bahwa didalam Kepmenhut 903 tidak ada namanya atau tidak ada yang namanya PT. Balai Kayang atau PT.Ika Daya Yakin Mandiri didalam peta pelepasan di Riau ini, yang namanya HGU Pastilah ada pelepasan kawasan, dan setiap pelepasan baru ada HGU, dirinya sedang mengumpulkan data – data dan berkoordinasi dengan pihak terkait di pusat saat ini termasuk di provinsi, dan dirinya juga menerima keluhan masyarakat bahwa sertifikat yang dibagikan kemasyarakat tidak bisa dibuat jaminan, itu sudah menyalahi karena sertifikat itu hak milik (SHM), dan masyarakat pun sudah melunasi iuran pembayaran yang pernah ditetapkan oleh pemerintah daerah waktu itu, tapi yang menjadi heran dirinya kenapa terjadi pembayaran jika pun HGU jelas tanah tersebut milik negara dikembalikan kenegara, kenapa terjadi pembayaran menggunakan uang negara “herannya”.

Sebagaimana mengutip pernyataan Kabag Hukum Setda Kabupaten Siak saat itu, media ini menjumpai diruangan As Rafli mengatakan bahwa kenapa sertifikat SHM tersebut belum bisa digunakan masyarakat untuk sebagai jaminan ( boroh ) ke bank, karena tanah tersebut belum di hapus dari aset milik Pemda, makanya belum bisa dan itu sedang kami bicarakan kerangka pengajuan dan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait bidang pertanahan termasuk bagian penghapusan aset di kementerian.

Reporter : Zul

Editor : Afdal

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*