Polsek Tenayan Raya Mengamankan Seorang Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Dok : Pelaku tindak pidana pencurian. (Foto/ist)

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Kapolsek Tenayan Raya berhasil menangkap seorang dugaan pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Jalan Berdikari Gg. Berdikri 5 no. 1 Rt.03 rw.03 Kel. Pebatuan Kec. Kulim Kota Pekanbaru tepatny di kantor PNM mekaar, Sabtu (8/10/22) lalu.

Kapolsek Tenayan Raya AKP Bagus Harry Priyambodo, S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, berawal pada saat saksi Anisa Tya Maharani yang merupakan karyawan PNM MEKAAR dan bertempat tinggal di kantor PNM MEKAAR yang beralamat di Jl. Berdikari Gg. Berdikri 5 no. 1 Rt.03 rw.03 kel. Pebatuan Kec. Kulim Kota Pekanbaru yang mana saksi baru bangun tidur sekitar pukul 07.00 wib dan akan melakukan piket dan terkejut melihat pintu samping sudah terbuka dan 2 (dua) unit sepeda motor milik Kantor sudah tidak ada sedangkan rantai untuk mengikat sudah terbuka dan pintu garasinya sudah terbuka.

“Saksi melihat sepeda motor milik kantor tidak ada, maka saksi mengecek disetiap kamar karyawan bahwa 3 (tiga) unit milik karyawan juga sudah hilang Lalu saksi memberitahukan kepada Pelapor yang merupakan Kepala Unit. Lalu dicek kebelakang rumah bahwa pintu belakang sudah terbuka dan ada bekas dicongkel. Kemudian atas kejadian tersebut korban, Rismawati, Ke Polsek Tenayan Raya untuk membuat laporan, “jelas Kapolsek Tenayan Raya AKP Bagus Harry Priyambodo, S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino.

Menindak lanjuti laporan dari pelapor, dan berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Dodi, maka pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 Wib petugas memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku pencurian tersebut.

Atas perintah Kapolsek Tenayan Raya AKP BAGUS HARRY PRIYAMBODO, S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim IPTU DODI VIVINO, SH.,MH memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Sekitar pukul 15.00 WIb berhasil mengamankan pelaku yang berada didalam rumahnya yang beralamat Jalan Berdikari Perum Puri Alam Permai A-8 Rt 04 Rw 03 Kel. Pabatuan kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru kemudian pelaku mengaku bernama SAGIRAN Als GIRAN Bin JUMAN (Alm) dan mengakui telah melakukan pencurian Jl. Berdikari Gg. Berdikri 5 no. 1 Rt.03 rw.03 kel. Pebatuan kec. Kulim Kota Pekanbaru tepatny di kantor PNM mekaar bersama dengan Sdr POHAN (DPO) dan Sdr ANDI (DPO), “ujar Dodi.

Berdasarkan keterangan pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian dengan pemberatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka dan barang bukti yakni,
1 (satu) buah besi dongkrak, 1 (satu) tas kecil warna hijau berlogo MILO, telah dibawa kepolsek Tenayan Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “tutup Dodi.

Reporter : Rinda

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*