PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Penasehat Hukum Bripka Alek Sander Dr Yudi Krismen, US, SH MH, dari kantor Hukum Law Firm YK & Partner ajukan permohonan gugatan prapid terkait keabsahan penahanan yang dilakukan oleh oknum Kasat Narkoba Polres Rohil kepada Bripka Alek Sander seorang anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah Panipahan dengan No perkara : 6/pid.pra/2022/Pn.Rhl tanggal 21 Desember 2022 an.Alex Sander.Rabu (21/12/22).
Kepada Awak media Dr Yudi Krismen,SH,MH, Penasehat Hukum Alek Sander mengatakan, terkait kasus ini, kita menduga adanya indikasi dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh diduga Kapolres Rohil, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Polres Rohil.
Untuk diketahui, Bripka Alek Sander anggota Polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Panipahan tersebut diduga dilibatkan oleh oknum anggota sat narkoba Polres Rohil yang diduga dimotori oleh Aseng dan Dedi dalam skenario perkara yang menimpa Sandi warga Panipahan tahun 2021 silam yang telah putus sidangnya di pengadilan, sebut Dr YK panggilan akrab yang dikenal masyarakat.
Dr Yudi Krismen, SH MH, kepada awak media juga menyampaikan bahwa terkait dugaan tindakan zolim yang diduga telah dilakukan kepada Kliennya Bripka Alek Sander, telah mengajukan sidang prapid kepada Pengadilan terkait keabsahan penahanan yang telah dilakukan.
“Pra Peradilan telah kita daftarkan pada tanggal 20 Desember 2022 sekitar jam 15.00 Wib. Dalam gugatan prapid ini, kita menggugat dan menguji keabsahan dari penangkapan dan penahanan terhadap klien kita Bripka Alek Sander,” sebut Dr Yudi Krismen. (Afdal)
Leave a Reply