
PERAWANG, Siletperistiwa.com – Predikat sebagai kota layak anak tercoreng, belum lama kasus serupa terjadi, dan masih terngiang ditelinga masyarakat, sekarang kasus serupa kembali terjadi, hal ini membuat banyak pihak merasa geram.
Seorang oknum guru inisial RH di Pondok Pesantren Darul Muhsinin Aljannah di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, di laporkan ke Polsek Tualang, lantaran diduga mencabuli santri dengan nomor laporan : STPL/261/RES.1.24/2022/SPKT III.
AS Ibu korban mengisahkan, kejadian tersebut di perkirakan berawal pada Bulan Agustus bahwa oknum RH, melakukan pencabulan terhadap anaknya inisial FL (14) dengan modus urut badan.
“Sebelum membuat laporan ke Polisi, anak saya (korban FL) pernah cerita langsung sama saya dan mengatakan, dirinya di suruh oleh RH mengusuk (memijat-red) tapi di suruh pegang itunya (kemaluan),” ungkap AS ke wartawan.
lanjut AS menceritakan, kejadian tersebut terungkap saat anaknya FL di ancam oleh pelaku RH dan di tinju matanya oleh salah satu pengajar inisial T karna dianggap FL telah melawan kepada RH.
“Pada tanggal 6 Desember saya jemput anak saya FL, dan sampai di rumah dia (FL) ceritakan semua perbuatan RH kepada kami,” lanjutnya.
“Kemudian saya langsung minta solusi dan pertolongan kepada Ormas Pemuda Pancasila untuk membantu mendapatkan keadilan untuk anak saya,” tandasnya.
Terpisah, Arlenggo Guswandi salah satu Pengurus BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Siak mengatakan, dirinya diminta mendandampingi keluarga korban untuk membuat laporan Kepolisian di PolsekTualang, terkait tindak pidana pencabulan terhadap FL putra AS.
Selanjutnya Arlenggo juga mengingatkan kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anaknya agar tidak menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual dan selalu memberikan edukasi kepada anak agar tau bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain atau pun bagian tubuh yg menjadi orientasi seksual.
“Seperti korban FL yang mana anak ini awalnya diancam, agar tidak bercerita dan diimingi uang sehingga korban takut untuk bercerita, setelah didesak orang tuanya barulah mau bercerita,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan siap lakukan pendampingan Hukum jika kasus ini terulang di kemudian hari.
“Semoga kedepannya tidak ada lagi korban kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Siak ini. Dan kami Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Siak siap melakukan pendampingan hukum jika ada yang menjadi korban kejahatan seksual terhadap anak,” pungkasnya. (Rzk/Ad)
Laporan : Zulfahmi.S.Pd I
Leave a Reply