SIAK, Siletperistiwa.com – Di malam perayaan tahun baru 2023, enam pasang muda-mudi bukan pasangan suami istri (Pasutri) diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak di Hotel yang ada di kota Siak. Minggu, (1/1/2022) Pukul 3.00 Wib dini Hari.
Enam pasangan tersebut tidak dapat mengelak saat petugas satpol PP mendatangi Kamar mereka saat berduaan.
Kasatpol PP Hendy Derhavin, SE., MM dampingi Sekretaris Winda Syafril dan Kabid Penegak Perda Subandi mengatakan, penangkapan enam muda mudi tersebut menindak lanjuti laporan dari masyarakat, tentang adanya beberapa pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di penginap di salah satu hotel di kota Siak (Hotel/Penginapan masih dirahasiakan – red).
“Tim Patroli www Satpol-PP Siak langsung turun dan melakukan Pengecekan dan didapati enam Pasang muda-mudi yang terjaring di kamar dan mereka juga tidak bisa menunjukan surat nikah ketika ditanyakan petugas,” tuturnya.
Hendy Derhavin kepada wartawan saat itu mengatakan, bahwa pihaknya akan terus dan secara rutin melakukan patroli ke sejumlah tempat usaha yang disinyalir melayani tamu yang bukan suami Istri.
“Dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib di Kota Istana ini dan jauh dari segala perbuatan maksiat, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap hotel, penginapan dan tempat-tempat terindikasi adanya pelanggaran Perda,” ujarnya.
Ditambahkannya, sedangkan mereka yang terjaring akan diproses sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran penyakit masyarakat, kita serahkan ke Penyidik Satpol-PP Kabupaten Siak untuk di Proses lebih lanjut.
“Kita akan panggil orang tua mereka, sehingga dengan ini kita bisa melakukan pembinaan bersama-sama, dengan harapan supaya para orang tua bisa lebih ketat mengawasi anak-anaknya,” tutupnya.
Sementara itu Kabid Penegakan Peraturan Daerah Subandi saat dihubungi melalui telpon genggamnya 4/1 terkait tindak lanjut atau sanksi terkait hotel (penginapan) yang menerima nginap pasangan yang bukan muhrimnya, apakah ditutup penginapannya dengan ditarik izinnya atau bagaimana, menurut Subandi hati ini kita panggil untuk proses yang kedua kalinya, nanti apa keputusannya akan dikabarkan,” ujarnya singkat.
Sementara itu Kasat Pol PP kabupaten Siak Hendri Dalvin ketika dikonfirmasi via whatsaap oleh media ini 4/1 mengatakan, bahwa terkait hal tersebut masih dalam proses, pemilik hotel dan scurity masih dalam pemeriksaan (Riksa),” ujarnya.
Reporter : Zulfahmi . S.Pd.I / Rf
Editor : Afdal
Leave a Reply