Pekanbaru, Siletperistiwa.com – Tahanan yang terjerat dalam perkara tindak pidana melaksanakan Pernikahan dengan mendatangkan pengurus Kantor Urusan Agama (KUA) Kec Tampan Kota Pakanbaru di mushola Polsek Tampan, Selasa, (10/01/2023).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK bedasarkan permohonan dari pihak keluarga untuk bersedia memfasilitasi melangsungkan pernikahan terhadap Anaknya yang sekarang tersandung dalam perkara tindak pidana yang saat ini masih dalam proses pengajuan kejaksaan Pekanbaru
Berdasarkan permohanan tersebut Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar SH didampingi dan di kawal penuh personil polsek Tampan guna menyediakan atau memfasilitasi tempat bagi tahanan yang akan melangsungkan pernikahan di mushola Polsek Tampan “Ujar Kapolsek
Adapun Tahanan yang melangsungkan pernikahan mempelai laki-laki bernama inisial FI (23 thn) laki-laki, islam, alamat Perm BKD Dusun V Kp. Baru Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar dalam perkara tindak pidana narkotika sedangkan mempelai perempuan inisiasi SHN, (21 thn) islam alamat Tri Tunggal Kel. Sialang munggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru.
Kami (Polri) berdasarkan keterangan dari pihak keluarga yang mana antara pihak laki-laki dan pihak perempuan sebelum pihak laki-laki tersandung tindak pidana ditangkap dan diproses secara hukum, kedua belah pihak sudah ada kesepakat serta menetapkan hari untuk melangsungkan pernikahan tepatnya pada hari ini “Ulas Kapolsek
Adapun Rangkaian Kegiatan dalam akad nikah ini pertama Pembacaan syarat Sah Perkawinan oleh KUA Kec. Tampan dilanjutkan Ijab qabul yang dipimpin oleh KUA Kec. Tampan serta Nasehat untuk kedua mempelai oleh KUA Kec. Tampan dan diakhiri Pembacaan Doa.
Pernikahan yang di pimpin oleh KUA Kec. Tampan Sdr. Khairullah serta dihadiri oleh kedua keluarga mempelai melangsungkan akad nikah serta didampingi saksi nikah serta dihadiri +- 20 orang keluarga inti terlaksana selasa (10/01) pkl 10.00 wib dengan hikmat
Tercatatnya di KUA Tampan dalam Formulir Surat Perkawinan Nomor 458/SM/XII/2022 mulai hari ini kedua mempelai syah menjadi pasangan suami istri “Ujar Kapolsek
Usai melaksanakan akad nikah, Polsek Tampan memberikan waktu untuk keluarga saling berbincang dan selanjutnya tahanan kembali ke dalam ruangan sel tahanan Polsek Tampan “Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK.
Editor : Afdal
Leave a Reply