Indra Pomi Nasution Tanggapi Informasi Terkait Tanah Milik Ponpes dan Tawaran Ganti Rugi Rp 50 Juta

Dok : Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. (foto/Rinda).

PEKANBARU, SILETperistiwa.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menanggapi informasi yang tersebar luas terkait tanah milik yayasan Riadlhut Tauhid yang sudah dibangunkan jalan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tanpa ada kesepakatan. Selasa (17/1/23).

Pasalnya, belakangan ini, tersebar informasi bahwa tanah Pondok Pesentren (Ponpes) yayasan Riadlhut Tauhid seluas 10.500 M di Jalan Kampung Badak RT. 02, RW. 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru telah dibangunkan jalan menuju Perkantoran Tenayan Raya oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tanpa ada pemberitahuan atau kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan pihak Pondok Pesantren (Ponpes) membebaskan lahan seluas 10.500 meter yang dijadikan jalan tersebut.

Atas informasi yang tersebar luas tersebut, Siletperistiwa.com menguji kebenaran informasi melalui konfirmasi kepada Kadis PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Selasa (17/1/23).

Pada Konfirmasi media ini kepada Indra Pomi Nasution, menjelaskan, bahwa proses pembangunan jalan tersebut sekitar pada tahun 2005 lalu sebelum diwakafkan ke pihak pesantren.

“Itu tanah tidak ada masalah, karena sebelum jalan itu di bangun masih belum di wakafkan dan belum ada Pesantren. Apa lagi masalahnya ??. Kemarin kan sudah di jelaskan lagi kepada mereka oleh Kabaq Hukum, “jelas Indra Pomi pada Siletperitiwa.com, Selasa (17/2/23).

Menurut Indra Pomi bahwa tidak ada tanah yang dibayar di sepanjang jalan tersebut. Kendati demikian, pihaknya pernah menawarkan bantuan ke pihak pesantren untuk membangun kelas dalam pesantren itu melalui hibah dari pemko pekanbaru .

“Kita pernah menawarkan bantuan ke pesantren itu, misalnya bangun kelas atau bangun jalan tapi dia tidak mau, dia tetap minta tanahnya harus dibayar, “bebernya.

Dikatakanya, pihak Yayasan Riadlhut Tauhid juga sudah menggugat pihak Pemko ke Pengadilan Negeri terkait tanah tersebut.

“Dia sudah gugat kita di Pengadilan tapi gugatanya kan di tolak oleh Pengadilan. Jadi, lucu saja, “Imbuhnya.

Selain itu, kata Indra Pomi, terkait ganti rugi tanah yang sudah dibangunkan jalan oleh Pemko, itu tidak ada, karena disepanjang jalan tersebut tidak ada yang harus dibayar karena sistem konsolidasi tanah, jadi tidak ada yang dibayar hanya tumbuhan dan bangunan saja yang dibayar.

“Kembali saya jelaskan, pemilik tanah pertama yaitu pak Muhammad Nur telah mengikuti program konsolidasi tanah dan mengizinkan pemerintah untuk membangun jalan 70 di tenayan dan pemerintah sudah berikan ganti rugi untuk tanaman dan bangunannya dan itu pemko sudah bayarkan kepada Pak Nur sebelum tanah wakafkan ke Pesantren. Jadi tidak ada yang harus dibayar lagi, “ungkapnnya.

“Tapi kalau mereka minta bantu ke kita untuk transportasi yayasanya pasti kita bantu tapi itu pake uang pribadi bukan uang Dinas, “tutupnya.

Reporter : Rinda.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*