
PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Polda Riau berhasil mengungkapkan kasus peredaran gelap Narkotika jenis Shabu sebanyak 276 Kg Jaringan Internasional, dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Halaman Polda Riau, Rabu (15/02/2023).
Pemusnahan barang bukti 276 Kg Narkotika jenis Shabu dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Kasihan Rahmadi didampingi Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol, Robinson Siregar dan Pejabat Utama (PJU) Polda Riau seperti Dirresnarkoba Polda Riau, Yos Guntur, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kabid Propam, Johanes Setiawan, Danrem 031/WB yang diwakili Kasrem, Kolonel Habzen Sianturi, Fungsionel Kejati Riau, Benhard Rotua Siahaan, Panitera Muda Pidana PN Pekanbaru, Ida Hamidah dan Ketua Granat Provinsi Riau, Freddy Simanjuntak.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Kasihan Rahmadi dalam press release di Mapolda Riau menyampaikan keberhasilan jajaran Ditresnarkoba Polda Riau yang telah berhasil melakukan pengungkapan narkotika 276 Kg jenis sabu diawal Tahun 2023 dengan mengamankan 5 (lima) ormas tersangka (tsk). dimana 1 tersangka meninggal dunia.
“Ke-5 Tersangka berinisial, RF (24) meninggal dunia berasal dari Bengkalis. Kemudian, PTU (19) berasal juga dari Bengkalis, S (40) Asal Bengkalis, AFA (19) dari Bengkalis, dan tersangka terakhir AS (23) asal Medan,” sampaikan Brigjen Pol Kasihan Rahmadi. Rabu, (15/02/2023).
Lanjut Wakapolda Riau, bahwa modus operandi dari para tersangka yaitu dengan menggunakan Mobil Mitsubishi Colt Diesel yang dicampurkan/disamarkan dengan buah kelapa. Sehingga, dalam pengungkapan tersebut diamankan 14 bungkus karung besar atau 276 Kg Narkotika Jenis Shabu.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut diantaranya, “Narkotika jenis Shabu 276 Kg, 1 unit mobil Mitsubish Colt Diesel BM 8814 TK, 1 Unit Toyota warna silver nopol L 1478 QJ, 1 unit sepeda motor Vario BM 5804 SAG beserta 9 unit HP dan uang tunai 136 juta rupiah,” ucap Wakapolda.
Dari 276 Kg Narkotika Jenis Shabu yang akan dimusnahkan hari ini kita bisa menyelamatkan 2,7 juta jiwa masyarakat. lanjutnya.
Terakhir disampaikan Wakapolda, Pasal yang akan diterapkan kepada para tersangka Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pidana Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati, Pidana seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun. pungkas Brigjen Pol. Kasihan Rahmadi. (Rinda)
Leave a Reply