Proses Tender Pasar Bawah Tidak Sesuai Peraturan Perundang Undangan, APPSI Desak PJ Wako Umumkan Proses Tender Pasar Bawah

Dok : Ketua DPD APPSI Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti di dapingi Ketua Komisariat Pasar Bawah M Zen. (Foto/Sp)

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru mendesak PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun, untuk segera mengambil keputusan dari surat yang sudah di keluarkan oleh Kementrian dalam negeri (Kemendagri) untuk segera mengumumkan Pembatalan proses tender Pasar bawah yang diduga tidak sesuai peraturan Perundang Undangan.

Pemintaan ini disampaikan ketua DPD APPSI Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti di dapingi Ketua Komisariat Pasar Bawah M Zen pada media ini, Sabtu (18/2/22).

Ida menjelaskan, bahwa beberapa bulan yang lalu pihaknya (DPD APPSI Kota Pekanabru_red) sudah menyurati pemerintah kota Pekanbaru meminta batalkan pemenang tender pengelola pasar bawah. Dimana, menurutnya, bahwa pihaknya telah menemukan beberapa bukti pelanggaran dalam proses tender pasar bahwa tersebut.

Dikatakanya, bahwa Prose tender dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru pada bulan April 2022 dan pengumuman pemenang tender itu pada 1 Juni 2022. Namun, fakta lain yang di temukan dilapangan, perusahaan yang diumumkan jadi pemenang yang masih tahapan pengumuman dan belum kontrak pada pemerintah Kota pada bulan Maret sudah menjual Kios kepada para pedagang. Tentu ini dalam prosedur peraturan Perundang-undangan telah terjadi pelanggaran hukum pidana.

“Kenapa demikian, sesuatu barang yang belum jadi milik mereka sudah mereka perjual belikan. Baru bisa dikatakan aset itu milik mereka dan baru bisa mereka jual ke pihak ketiga, mengacu pada Kemendagri ketika sudah terjadi peningkatan hukum Kontrak, ada tandatangan kesepakatan antara pihak Pemerintah Kota dengan pemenang lelang, sudah menjadi pemenang, sudah menjadi mitra kerja, sehingga ada tugas dan kewajiban bagi pengelola baik pemerintah ataupun para pedagang baru mereka bisa kuasai aset atau mereka jual, “beber Ketua APPSi Kota Pekanbaru itu.

Namun, faktanya lanjut Ida, pada bulan Maret mereka sudah jual dan meminta uang pedagang, tentu ini dikategorikan penipuan karena barang bukan milik mereka. Sehingga pedagang kami resah dan merasa dirugikan karena bagi pedagang yang tak mau beli itu di ancam dengan dalih tidak akan dapat Kios, “tambahnya.

Padahal, Para pedagang membeli kios dengan memiliki bukti kepemilikan akte jual-beli (KBHK) punya hak sampai Tahun 2023, tapi ketika berakhir masa pengeluaran perusahaan dengan pemko tahun 2022 akhirnya mereka putus hak pedagang tersebut dengan dikeluarkannya surat dari Kadisperindag Kota Pekanbaru kepada seluruh pedagang bahwa pedangan tidak berhak lagi atas kepemilikan kios di Pasar Bawah.

“Sementara pedagang kita di kartu Tanda kepemilikan punya hak sampai Tahun 2023. Dengan adanya surat dari Disaperindag yang menyatakan bawah pedagang tak punya hak lagi untuk memilik kios berarti pedagang kami dirugikan selama satu tahun oleh pihak pengelolah, “jelas Ida, selaku anggota DPRD Kota Pekanbaru itu.

Padahal, dalam pengelolaan aset daerah ada aturan yang mengatur undang-undang bahwa yang berhak menetapkan aset tersebut dikelola oleh pemerintah atau di kelola pihak ketiga itu harus di tuangkan dalam surat keputusan kepala daerah atau walikota, jika ada di kelola pihak ketiga maka dia akan ditunjuk dan di seleksi sesuai proses, apabila di kelola oleh pemerintah maka ditetapkan biaya sewanya berapa dan tidak boleh dari pihak lain, tapi selevel Kadisperindag saat itu mengeluarkan surat menunjuk pengelolaan lama untuk biaya Service Cash kan dan biaya pengelolaan, seharusnya yang punya kewenangan itu adalah kepala daerah yang dituangkan melalui Perwako atau melalui surat keputusan. Namun, faktanya, yang keluar adalah surat Kadisperindag dan disitu tidak dicantumkan apakah biaya Service cash yang ditampung oleh Perusahaan PT Dalena sebagai perusaahan pengelola lama ada bagi hasil dengan pemko atau tidak. Sehingga dapat diduga bahwa ada kerugian pendapatan negara yang dihilangkan haknya oleh Kadisperindag dengan dikeluarkannya surat tersebut.

Data yang dirangkum media ini bahwa Hasil nilai aset Pasar Bawah yang dihitung oleh KKJ, senilai 61 M tapi didalam proses tender dinaikan di Mark-up menjadi 91 M, berarti ada 30 M nilai aset yang akan dibebankan kepada pedagang selama 30 Tahun. Seharusnya harga Kios itu cuman 450 Jt per kios, menjadi 650 Jt per kios. Jadi, didalam perhitungan nilai aset ini jelas sudah lari dari pada kontek peraturan perundang-undnagan.

“Maka ketika DPD APPSI menerima aduan dari Komisariat APPSI Pasar Bawah, kita telaah secara hukum dan kita pastikan ada pelanggaran prosedur dan juga kita melaksanakan audiensi dengan walikota bulan juli 2022 yang lalu, “ujar politis Golkar ini.

Ditegaskan ketua DPD APPSI Kota Pekanbaru itu, apa yang disampaikan APPSI kepada para pedangan selama ini bahwa ada pelanggaran prosedur dalam proses tender tersebut terbukti dengan adanya surat dari Kemendagri Inspektorat jendral yang menyatakan bahwa dalam pemanfaatan barang milik daerah pasar bawah seharusnya tidak ada pemenang Karena tidak ada yang lulus kualifikasi sesuai dokumen administrasi. Namun sangat disayangkan, ternyata ada pemenang yang di umumkan.

Dengan adanya bukti berita acara ini terbukti sudah bahwa proses tender pemilihan mitra KSP di Pasar Bawah batal dan cacat secara Hukum!, dan secara sah proses tender pasar bahwa tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang diatur PP dan Kemandagri 19.

“Maka dengan sudah dikeluarkanya surat kesepakatan ini oleh Kemandagri, maka Kami dari DPRD APPSI Kota Pekanbaru meminta kepada PJ Walikota untuk memerintahkan Sekdako sebagai pengelola barang untuk segera membatalkan proses tender pasar bahwa dan segera mengumumkan pembatalan proses tender pasar bawah tersebut, dan agar ada kepastian hukum untuk pedagang kita dan agar ada kepastian hukum untuk pengelolaan Aset Daerah kita yang 30 tahun kedepan yang akan menjadi warisan anak cucu kita bagi masyarakat kota Pekanbaru, “tegas Ida Yulita Susanti.

Atas informasi ini, Redaksi Garda45.com telah mengkonfirmasi Kepada Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, selaku penanggung jawab atas Aset Wisata Pasar Bawah dan atau sebagai pengelola barang, Sabtu (18/2/23), begitu pun dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Zulhelmi, namun hingga kini, keduanya kompak tidak merespon.

Reporter : Rinda/Afdal

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*