Haknya di Rampas Selama 1 Tahun, M Zen : Akan Kami Laporkan Dugaan Penyelewengan Ini ke KPK

Dok : Ketua Komisariat APPSI Pasar Bawah, M Zen. (Foto/ist)

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Dinilai tidak ada titik terang dalam proses pembatalan tender Pasar bawah yang diduga kuat merugikan Para Pedagang, Komisariat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pasar bawah dan Ketua Persatuan Pedagang Pasar Bawah (PPT) mendesak Disperindag dan Pemko Pekanbaru mengambil sikap dan memberikan kepastian hukum.

Hal ini disampaikan Ketua Komisariat APPSI Pasar Bawah, M. Zen, didapingi Ketua Persatuan Pedagang Pasar Bawah, H.Edi Junaidi, Senin (20/2/23).

Menurutnya, dengan bermasalah proses tender Pasar Bawah dari bulan mei 2022 sampai saat ini membuat pihaknya sebagai pedagang bertanya kepada disperindag atau Pemko Pekanbaru. Padahal sudah jelas dengan nyata bahwa proses tender ini dari awal sudah bermasalah, diperkuat dengan adanya surat dari INSPEKTORAT Jenderal Kementrian dalam Negri.

Dimana dalam surat Inspektorat tersebut menyatakan dengan jelas bahwa seluruh peserta lelang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan tender ini di batalkan.

Selain itu, Kata M.Zen, dalam rapat BERITA HASIL PEMBAHASAN PEMILIHAN MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN (KSP) dengan Inspektorat Jendral Kementrian dalam Negri, dimana, saat itu juga hadir Kadisperindag Zulhelmi Arifin dan kabid Pasar HENDRA PUTRA yang juga mengetahui isi surat tersebut dan juga ikut menanda tangani pembatalan PT.ALI AKBAR SEJAHTERA sebagai pemenang tender.

Namun, Anehnya, sampai detik ini tidak ada tindak lanjut dari pada rapat tersebut. Maka, dapat diduga keras bahwa ada permainan Pemko dan Disperindag Kota Pekanbaru terkait pembatalan tender Pasar bawah tersebut yang mengakibatkan kerugian para pedagang.

“Jadi kami bertanya kenapa bapak masih membuat narasi narasi yg membuat kegaduhan kepedagang Pasar Bawah, “ujar M, Zen.

Ia pun menyayangkan atas kinerja Pemko dan Disperindag Kota Pekanbaru dalam menyikapi surat dari INSPEKTORAT Jenderal Kementrian dalam Negri. Dimana, surat dari INSPEKTORAT Jenderal Kementrian dalam Negri tersebut tidak di indahkan oleh Pemko dan Disperindag Kota Pekanbaru terkesan tutup mata dan tutup telinga.

“Kami para pedagang pasar bawah sangat kecewa kepada Pihak Pemko dan Disperindag Kota Pekanbaru yang tidak menindak lanjuti dan tidak mengindahkan surat dari INSPEKTORAT Jenderal Kementrian dalam Negri beberapa waktu lalu. Kurang dasar apa lagi, sudah jelas dalam surat itu menyampaikan dengan tegas bahwa seluruh peserta lelang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan tender ini di batalkan. Lalu kenapa Pemko tidak bisa mengambil tindakan dan keputusan serta tidak bisa mengumumkan hasil pembatalan tender tersebut ??, “tanya Ketua Komisariat itu.

Bukan hanya itu, Komisariat Pasar Bawah ini juga mempertanyakan dan meminta kepastian terkait kelanjutan pembayaran maintenance fee (chass fee) dan pembayaran listrik yang selama ini para pedagang bayar yang diduga uang tersebut tidak masuk di Kas Daerah melainkan masuk ke kantong pribadi oknum Pt. DPI dan Oknum Pemko.

“Kemana uang ini masuk apakah ke kas daerah atau bisa kami duga bahwa uang masuk ke kantong pribadi PT DPI dan oknum dari Pemko. Karena sampai saat ini pembayaran maintenance fee (chas fee) masih pakai no rek PT. DPI (pribadi) padahal PT DPI sudah habis kontrak dgn Pemko sejak tgl 16 mei 2022, “tudingnya.

Lanjutnya, Kami meminta untuk pembayaran maintenance fee dan uang listrik yg kami bayar selama ini harus masuk ke no rekening pemko (disperindag) yang mana selama ini masih masuk ke kantong PT DPI atau pribadi, agar tidak ada lagi penyelewengan PAD Kota Pekanbaru.

“Apabila ini tidak di indahkan, kami yang tergabung dalam appsi pedagang pasar bawah tidak segan segan akan melaporkan yang terlibat dalam penyelewengan ini ke KPK, “tegas M. Zen.

Hal senada juga di sampaikan Ketua Persatuan Pedagang Pasar Bawah (PPT), H.Edi Junaidi. Menurutnya, didalam surat keputusan yang di keluarkan oleh Inspektorat Jendral Kementrian dalam Negri tersebut jelas jelas tender itu di batalkan.

“Apakah pihak Pemko tidak percaya atau tidak mengakui surat Inspektorat Jendral Kementrian dalam Negri ini, dimana, di dalam surat itu ada 12 atau 13 org menanda tangani surat pembatalan ini termasuk BPKAD DAN INSPEKTORAT KOTA PEKANBARU DLL, “ujarnya.

Oleh karenanya, APPSI Pasar bawah dan Persatuan Pedagang Pasar Bawah (PPT) meminta agar hak mereka yang sudah dipotong selama satu tahun yang diduga dirampas oleh PT DPI dikembalikan.

“Kami minta uang hak kami yang sudah kami bayar ganti dengan beli untuk selama 20 tahun tapi ternyata hak kami setahun telah di potong oleh pt dpi degan merubah surat KTBHK kami dan cukup di duga ini jelas penipuan terhadap pedagang, “tegas H.Edi junaidi

Lanjutnya, Dan kami sebagai pemilik yang sah dengan bukti akte jual beli dan ktbhk. Kami tidak bisa lagi mengambil uang sewa kami karena adanya surat dari disperindag tgl 9 juni 2022, sehingga uang sewa kami hilang selama ini untuk diganti, “tambahnya.

Selain itu, meminta kepada Kadisperindag agar jangan membuat gaduh dengan statment, dan terkait penyewa saat ini agar Kadisperindag memfasilitasikan.

“Kami minta Kadisperindag jangan membuat gaduh dengan statmen bapak dan mengenai penyewa saat ini, tolong bapak fasilitasi kemana nantinya akan di tempati, “tegas ketua PPT ini.

“Dengan lambatnya pengumuman pembatalan ini, kami sebagai pedagang merasa resah dan tidak kondusif, “tutupnya.

Sebelumnya, Media ini konfirmasi ke Pihak Pemko Pekanbaru melalui Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan juga ke pihak Disperindag, Zulhemi Arifian, terkait pengumuman pembatalan tender Pasar bawah tersebut, namun hingga sampai saat ini keduanya kompak bungkam.

Reporter : RINDA.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*