Polisi Gagalkan Calon PMI Ilegal Lewat Pelabuhan Tidak Resmi

Dok : Polisi Karimun Berhasil Mengagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia. (Foto/Karimun)

KARIMUN KEPRI, Siletperistiwa.com – Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan pekerja migran indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Karimun. Hal ini dijelaskan Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasatreskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K dalam Press Realesenya. Rabu (5/4/2023).

“Pengungkapan penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi dengan menggunakan Kapal Boat Pancong yang berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing Karimun.” Kata Kasat Reskrim.

Penyidik Satreskrim Polres Karimun telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial MA (41), H (40) dan M (44) serta mengamankan 2 (dua) orang calon TKI ilegal, terangnya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, Kronologis kejadian pada hari Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib personel Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sungai bati teluk lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing akan ada calon PMII yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan menggunakan Kapal Boat Pancong lewat Pelabuhan tidak resmi.

Mendapatkan informasi itu Petugas melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku M yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia dan pelaku H sebagai pelaku Tekong Kapal.

Selanjutnya Satreskrim mengamankan salah satu pekerja migran indonesia yang akan berangkat B dan mengamankan calon pekerja migran indonesia A beserta pelaku yang merekrut A atas nama M yang berada di Hotel Taman Bunga Karimun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK serta membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara”, tutup Kasatreskrim. (Taufik)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*