
KARIMUN, Siletperistiwa.com – Demi Penuhi Kebutuhan Hidup Sehari-hari, Bujang (35) salah satu Oknum Ketua RT di Desa Sei Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Nekat Mencuri Sepeda Motor.
Pelaku sekarang ditahan oleh Polsek Kundur Polres Karimun Polda Kepri berdasarkan laporan korban dan pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun.
Kapolsek Kundur Buala Harefa SH MH membenarkan, Bahwa Petugas Polsek Kundur berhasil mengamankan Bujang yang di duga pelaku curanmor pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Jalan Simpang Rengkum Batu 2, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.
Kemudian pada hari sama, Sabtu tanggal 8 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib Personel Polsek Kundur melakukan pengembangan dan ditemukan kembali 3 unit sepeda motor yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencurian (curanmor) Bujang (pelaku).
Masih kata Kapolsek Kundur, Kepada petugas pelaku Bujang, mengakui telah melakukan Pencurian sepeda motor di 4 (empat) lokasi TKP berbeda yang semuanya berada di wilayah Polsek Kundur. Papar Kapolsek Kundur.
Barang Bukti yang di temukan dari pelaku Bujang ada 3 unit sepeda motor yang terdiri dari 1 (Satu) unit Ranmor R2 merek Yamaha Jupiter Z warna Hitam putih Nopol BP 5456 KK NOKA : MH35TP0065K669774, NOSIN : 5TP875947.
Dan 1 (Satu) unit Ranmor R2 merek Yamaha Jupiter Z warna Biru, Nopol : BM 3305 JB, NOKA MN35LM0022K112180, NOSIN 5LM-111655.
Kemudian, 1 (Satu) unit Ranmor R2 merek Yamaha Vega R warna Hitam Nopol BP 4108 PK, NOKA : MH34D70027J540550, NOSIN : 4D7540561.
“Pelaku melakukan pencurian sudah sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari”. Papar Kapolsek Kundur Kepada Kupaskasus.com, Sabtu (8/4/2023)
Menurut informasi dari berbagai sumber warga bahwa pelaku Bujang merupakan Ketua RT 02 Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun, tutur Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa. (Taufik)
Leave a Reply