KAMPAR, Siletperistiwa.com – Ketua BPD Desa Lubuk Siam Siak Hulu Bambang Irawan menyampaikan 16 item penyalah gunaan dana desa tahun 2022 dan tahun 2023 oleh Kades Lubuk Siam Pebri Saputra kepada awak media dan telah disampaikan ke Kejari Kampar dan Dumas Polres Kampar melalui Kuasa Hukum Rusdi, SH, Sabtu (15/4).
Kades Pebri Saputra yang dikenal arogan tersebut telah melakukan penyalahgunaan dana desa seperti Dana BLT, pembelian Sapi yang merupakan program utama dari Presiden Jokowi yang dituangkan dalam Permendes dan Permendagri untuk peningkatan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid 19.
Ketua BPD Lubuk Siam Bambang Irawan menyampaikan bahwasanya dari dana APBDes tahun 2022, untuk ketahanan pangan telah dianggarkan Anggaran Desa sebesar Rp 172 juta untuk pembelian Sapi yang mana perekor Rp 33 juta Rupiah/Ekor tetapi realisasi yang ada dilapangan setelah kita cek bersama Rezi RT 02 Kepada Yusman penjual sapi di desa Biandang, ternyata sapi tersebut dibeli Rp 15.5 juta/ ekor sebanyak tiga ekor di tahap pertama dan selanjutnya satu ekor tahap kedua. Yang seekor lagi kita tidak tahu darimana asalnya. Dan Sapi tersebut kami anggap sangat tidak layak karena kecil dan tidak sesuai standard.
“Kemudian dalam pembagian dana BLT untuk masyarakat, setahu kita telah disepakati sebanyak 29 orang masyarakat yang layak sebagai penerima. Tetapi dalam pelaksanaannya di APBDes untuk penerima dana BLT melonjak menjadi 50 orang. Melihat hal tersebut, kita dari BPD kemudian melacak siapa 21 orang penerima tersebut dari yang kita setujui 29 orang. Ternyata yang menerima adalah sanak famili atau keluarga dari Kades, termasuk keluarganya yang bukan warga dari desa Lubuk Siam, termasuk keluarga dari kaur desa,” sebut Ketua BPD Lubuk Siam
Belum lagi adanya temuan biaya perjalanan dinas fiktif dan lainnya yang semuanya sudah kita berikan kepada Kuasa Hukum kita. Termasuk adanya pungli dari Kades kepada beberapa pengusaha Galian C berkisar Rp 5000 s/d Rp 10.000 permobil yang berdasarkan keterangan Kades dikutip untuk diberikan kepada Polsek, Kanit yang kita tidak tahu termasuk untuk LSM dan Wartawan, sebut Bambang Irawan
Lanjut Ketua BPD Lubuk Siam, melalui kuasa hukum, kita telah melaporkan hal tersebut kepada Kejari Kampar dan Polres Kampar dengan harapan, keadilan segera ditegakkan dengan tegas dan transparan. Masyarakat Lubuk Siam sudah jenuh dan itu dibuktikan dari adanya petisi penolakan terhadap kepemimpinan Kades Pebri oleh lebih kurang 600 orang masyarakat, dan meminta Bupati segera mencopotnya. Penolakan tersebut juga termasuk dari LPM, Pemuda, Ninik Mamak Desa Lubuk Siam, tutup Ketua BPD Lubuk Siam
Rusdianto,SH Kuasa Hukum dari korban penganiayaan, Yusha Rianda seorang anak yatim yang diduga dianiaya oleh Kades Lubuk Siam tahun 2022 yang kasusnya masih tidak berjalan di Polsek Siak Hulu dan juga kuasa hukum dari Masyarakat dan Ninik mamak Melayu dan Caniago Lubuk Siam juga menambahkan bahwasanya terkait kasus penganiayaan, sudah pernah mediasi, tetapi gagal karena kades tidak menerima dan mengakui melakukan hal tersebut. Pihak Polsek Siak Hulu juga sudah coba untuk melakukan mediasi, tetapi tetap Kades tidak mau berdamai. Sementara Hasil Visum sudah jelas menyatakan adanya luka akibat penganiayaan dan akhirnya kasus tipiring tersebut sampai ke pengadilan dan keputusan Pengadilan dikarenakan terduga Kades Lubuk Siam dan saksi berbelit, perkara dikembalikan ke Polsek Siak Hulu kembali untuk dilengkapi kembali sebagaimana proses hukum. Saat kita dari PH Korban konfirmasi ke penyidik yaitu Bapak Budiono, yang menyatakan meminta foto korban setelah dipukul, sementara jelas ada hasil dari Visum dari RS Bhayangkara, dan penyidik sudah datang ke RS Bhayangkara dan hasilnya jelas, pihak RS Bhayangkara menyatakan adanya luka penganiayaan tetapi hingga sekarang kasus tersebut belum jelas keadilan hukumnya.
“Terkait tentang adanya bantuan dana CSR dari PT Agro Abadi senilai Rp 150 juta yang diberikan dalam dua tahap, dimana tahap pertama senilai Rp 75 juta, juga telah diambil oleh Kades Pebri dan itu kita ketahui pada saat pengumuman di Mesjid yang mana dana tersebut dikatakan akan di gunakan untuk pembangunan mesjid. Tetapi hal itu tanpa melalui mufakat daripada BPD, Ninik Mamak dan LPM. Dan sampai hari ini, setelah kita tanya ke pengurus Mesjid, dana tersebut belum ada diserahkan,,” sebut Rusdianto, SH
Sementara Kades Lubuk Siam Pebri kepada awak media melalui telpon seluler menyatakan bahwa terkait sapi, keseluruhan bisa dicek di Inspektorat Kampar karena laporannya sudah saya sampaikan kesana. Dan terkait Dana BLT menjadi 50 orang itu dikarenakan laporan dari pada RT yang terlambat dan hal tersebut telah diketahui oleh BPD selaku Pengawas dari kinerja kita. Dan terkait katanya keluarga saya yang menerima, silahkan di periksa, layak tidak mereka untuk sebagai penerima BLT.
“Terkait kutipan ke Quari itu tidak benar, saya tidak pernah meminta uang dan ataupun mengatakan memberi untuk ke Polsek. Saya tahu Quari itu milik siapa, dan mereka saya hormati sebagai tokoh masyarakat,” sebut Kades Lubuk Siam
Terkait informasi saya menganiaya orang bernama Yusha Rianda sekitar bulan februari 2022 dengan adanya LP/39/II/2022/Res Kampar/Sek.Siak Hulu tanggal 14 Februari 2022, dan masih berjalan prosesnya di Polsek, itu informasi yang salah, pada saat itu dimana saya menangkap pelaku pencurian sawit yang telah sering melakukan pencurian disana dan pada saat itu ada Ninik mamak disana.
Terkait adanya dana CSR Rp 150 juta dari PT AGRO ABADI dengan perjanjian dengan desa yang harus disepakati diambil oleh LPM, Ninik mamak, BPD dan Kades. Terkait dana tersebut, saya sudah mengajak Datuk untuk berunding agar dana tersebut kita gunakan untuk pembangunan mesjid lebih dahulu, tetapi tidak disetujui. Dan kita telah ajak beberapa kali untuk rapat atau pertemuan, bahkan melalui Camat sudah kita coba minta fasilitasi, tetapi tetap tidak berhasil. Saya berusaha berbuat yang terbaik bagi masyarakat, tutup Kades Lubuk Siam Pebri. (*)
Leave a Reply