Misriono : PT. SWP Abaikan dan Kuasai Lahan Masyarakat, Diduga HGU Juga Bermasalah

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Ketua Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Misriono sangat menyayangkan respon dari PT Sinar Widita Pamarta (SWP) terkait dengan penyelesaian permasalahan tuntutan masyarakat dengan perusahan. Adapun permasalahan berkepanjangan tersebut yakni Adanya kewajiban perusahaan agar melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat yang dalam hal ini PT SWP seharusnya Wajib Mengeluarkan 20% Lahannya Untuk Masyarakat Tempatan.Selasa (2/5)

Selanjutnya masalah perizinan HGU yang dinilai juga bermasalah. Serta adanya kewajiban ganti kerugian kepada warga sejumlah 16 KK akibat lahan seluas 64 hektare dikuasai perusahaan PT. SWP sejak tahun 2010 yang sampai saat ini belum direalisasikan,sebut Misriono

PT. SWP yang beralamat di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau sudah di ultimatum oleh Aliansi Masyarakat Inhu melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat dan kewajiban lainnya.

Padahal Pemkab ilInhu yg diwakili Sekda inhu HENDRIZAL sudah menyarankan dan mengambil kesimpulan hasil rapat sebelum puasa meminta kepada pihak mangement PT SWP agar segera berkordinasi dengan aliansi masyarakat Inhu,tetapi nyatanya sampai hari ini pihak management PT WSP tidak mengindahkan hasil rapat tersebut,

Misriono melalui kuasa hukumnya Alfikri, SH.,MH, menyampaikan bahwa “Kita sudah berkordinasi dengan legal perusahaan PT Sinar Widita Pamarta (SWP) yakni inisial (MEP) agar tercapainya win win solution atas permasalahan yang telah berkepanjangan. Namun dari hasil kordinasi tersebut, sepertinya pihak perusahaan PT.SWP tidak serius dalam menyelesaikan persoalan ini. Sudah 2 kali dikordinasikan untuk diadakan pertemuan dengan legal perusahaan, akan tetapi pertemuan tersebut tidak pernah terealisasi.

Kendalanya tentu saja ada pada pihak perusahaan, Pihak perusahaan main kucing-kucingan. Pertemuan pertama yang diagendakan Sabtu tanggal 29 April 2023 dibatalkan sepihak oleh pihak perwakilan perusahaan. Berlanjut pada pertemuan kedua yang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023, pertemuan tersebut juga tidak terlaksana. Alasan dari legal perusahaan antara lain ada perkara di Polda. Maka dari itu Misriono dan kuasa hukumnya yang sudah menunggu disalah satu coffee shop di Pekanbaru bergegas merapat ke Polda untuk menemui perwakilan perusahaan, tapi nyatanya tidak berada ditempat. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak perusahaan PT. SWP tidak serius dalam menanggapi tuntutan masyarakat Inhu.

Permasalahan ini seharusnya segera mendapatkan penyelesaian baik dari Perusahaan dan juga Pemkab Inhu, Pemkab Inhu juga seharusnya bertindak. Jangan biarkan Perusahaan Nakal beroperasi tanpa kontribusi kepada masyarakat. Apalagi mengenai kewajiban perusahaan yang seharusnya bisa didorong Pemkab untuk dilaksanakan.
Beroperasinya perusahaan PT.SWP tidak lepas dari kebijakan Pemkab.

Kewajiban PT.SWP dalam mengeluarkan atau mengincluve lahan atau kebun masyarakat yang termasukkan dalam kebun perusahaan telah lama tertuang dalam SK Bupati INHU Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Izin Lokasi untuk Pembangunan Kebut Sawit atas nama PT.SWP.

Komunikasi juga telah dilakukan melalui sambungan telephone dengan Happy Irwandi selaku manajer PT SWP. Namun belum ada memberikan tanggapan atas tarik ulurnya pertemuan dalam rangka mencari penyelesaian, tutup Misriono

Erick

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*