Ketum DPP Santri Tani NU H.T.Rusli Ahmad : Agar Pelaku Penusukan terhadap dua orang Santri, ditindak Tegas

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Ketua Umum DPP Santri Tani NU, H.T.Rusli Ahmad,SE,MM merasa prihatin dan dengan tegas meminta agar keadilan terkait tindakan penusukan terhadap dua orang Santri di Yogyakarta segera ditindak tegas sesuai Hukum yang berlaku. Jumat (1/11)

Seperti diketahui, sebelumnya dua santri krapyak diserang usai makan sate di wilayah Prawirotaman, Yogyakarta. Mereka dihajar dan salah satu korban mengalami luka tusuk di bagian perut. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepada awak media, H.T.Rusli Ahmad,SE,MM menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang telah menimpa kedua orang Santri di Yogyakarta tersebut, saya berharap agar tindakan tegas dilakukan terhadap pelaku penusukan. Dan untuk mengantisipasi terulangnya peristiwa tersebut, Saya berharap Pemerintah D.I Yogyakarta segera melakukan tindakan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal dan hal berbahaya lainnya.

” Melalui kejadian ini, kita dapat melihat efek dari minuman beralkohol apalagi jika yang berasal dari bahan yang tidak jelas produksinya, hal merusak dan membahayakan generasi muda ini perlu menjadi perhatian khusus bagi kita semua, selain dari bahaya Narkotika,” sebut H.T.Rusli Ahmad.

Ketua Umum DPP Santri Tani NU juga meminta agar aparat keamanan di Yogyakarta segera mengambil tindakan tegas terhadap penjual minuman keras ilegal yang beredar dan melakukan pengawasan serta antisipasi terkait penyakit masyarakat.

“Saya meminta agar pihak penegak Hukum dapat melakukan tindakan tegas terhadap peredaran Miras apalagi yang Ilegal dan memberi masukan, sosialisasi kepada generasi muda akan bahayanya Miras selain Narkotika. Dan mari kita warga masyarakat secara bersama lebih meningkatkan keperdulian dan pengawasan terhadap lingkungan dan anak – anak kita agar jangan menjadi korban,” tutup H.T.Rusli Ahmad,SE,MM

 

Erick

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*