SIAK, Siletperistiwa.com – Persoalan gunjang ganjing terkait lahan pemerintah daerah yang dulunya sudah dibebaskan melalui APBD Kabupaten Siak atau instansi terkait ( Dispora).
Kepala desa ( kepala kampong ) Tambusai Samsudin saat dikonfirmasi siletperistiwa.com 9/9 /2025 mengatakan kalau memang lahan yang dimaksud stadion mini memang arsip atau berupa foto Copi surat memang tidak ada di kantor desa ,jadi kami belum pernah lihat .
Namun jika memang lahan tersebut milik pemerintah daerah pihaknya nanti siap jika memang dibuat suatu aturan untuk pemakaiannya seperti disewa ,kami siap tapi konsepnya bagaimana bukankah belum ada acuan ,barangkali mungkin kedepan ,kita lihat nanti bagaimana MOu nya ” tutur Samsudin”
Samsudin mengakui selama ini masyarakat menanam padi dan palawija memang sama sekali tidak ada memberikan fee dan sejenisnya kedesa ,dan itu tidak pernah sama sekali ” bantah Samsudin “.
Sementara itu mantan Kabag tapem H.Suntoro saat dikonfirmasikan oleh media terkait status lahan tersebut ,dirinya mengakui bahwa status lahan tersebut lengkap legalitasnya milik pemerintah daerah dan sudah dibebaskan oleh APBD ” ujarnya ”
Sepengetahuan media ini lahan tersebut dulunya memang sudah dibebaskan oleh pemerintah daerah melalui APBD semasa camatnya bapak Sanjoyo bahkan sepengetahuan media ini apakah satu pemilik lahan tersebut bernama Ngatmin ( pak min perincit) , namun berapa luas kita juga kurang tau berapa luas lahan yang dibebaskan dan berapa jumlah dana yang dibayar waktu itu kemasyarakat pemilik lahan .
Laporan : Zulfahmi

Leave a Reply