Diduga Terancam Bangkrut, Bank Siak Jaya Bentukan PT. Persi Perlu Diaudit dan Diselidiki Mulai Proses Pembentukan

Teks foto; Bank Siak Jaya

Siak, Siletperistiwa.com Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak, PT. Persi, kini menjadi sorotan publik. Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut diketahui membentuk lembaga keuangan bernama Bank Siak Jaya, yang kini diduga mengalami kesulitan keuangan dan terancam bangkrut.

Bank Siak Jaya dibentuk untuk mengelola dana hasil usaha perkebunan sawit milik PT. Persi. Namun, langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan bidang usaha utama BUMD tersebut.

“Seharusnya PT. Persi fokus membangun pabrik kelapa sawit (PKS) untuk meningkatkan nilai tambah produksi, bukan malah mendirikan bank lokal. Akibatnya, program simpan pinjam yang dijalankan menjadi tidak maksimal dan berujung pada kebangkrutan,” ujar Ketua DPP Gerakan Anak Siak Bersatu (GAS), Irvan Gunawan, Kamis (9/10/2025).

Irvan menegaskan, seluruh BUMD yang ada di Kabupaten Siak, termasuk PT. KITB, PT. Siak Sawit Sejahtera (SS), dan PT. Persi, harus memiliki kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi beban keuangan daerah.

“BUMD itu dibentuk untuk mendukung pembangunan daerah, bukan menguras anggaran. Jika ada pembentukan unit usaha seperti Bank Siak Jaya tanpa dasar yang kuat, maka hal itu sudah mengarah pada pemborosan dan patut diaudit secara investigatif,” tegas Irvan.

Dalam kesempatan audensi dengan Kejaksaan Negeri Siak, jajaran DPP GAS juga menyampaikan berbagai dugaan penyimpangan pada sejumlah BUMD yang ada ,yang mana selama ini masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum menindak dan mulai melakukan investigasi terhadap isu yang berkembang , hal tersebut salah satu pertanyaan yang muncul dari pengurus DPP GAS adalah apakah penyelidikan bisa dilakukan tanpa adanya laporan resmi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, MCH. Eko Joko Purnomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak kejaksaan memiliki kewenangan melakukan langkah penyelidikan berdasarkan informasi publik maupun temuan di lapangan.

“Untuk melakukan penyelidikan atau pengembangan perkara tidak selalu harus menunggu laporan. Bisa saja berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, pemberitaan media, atau temuan langsung jaksa di lapangan,” jelas Kajari Siak.

Sementara itu Dirut PT.Persi Muhamad Nasir saat di tanya wartawan terkait perkembangan bank Siak jaya itu,Beliau mengatakan,bahwa bank Siak jaya berjalan seperti biasa.masih normal dan berjalan sesuai dengan Ketentuan OJK.

“Tidak ada masalah.berjalan seperti Biasa normal,sesuai dengan ketentuan OJK.”jawab Nasir kepada media.

Dengan pernyataan tersebut, publik berharap Kejari Siak dapat menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang terjadi di BUMD, khususnya pada PT. Persi dan Bank Siak Jaya, agar pengelolaan keuangan daerah tetap transparan dan akuntabel.**

Laporan : Zulfahmi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*