PEKANBARU | Siletperistiwa.com – ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada Jumat (2/1/2026). Kebijakan ini diberlakukan bertepatan dengan momen libur Tahun Baru 2026, namun dipastikan tidak mengganggu jalannya pelayanan publik.
Penerapan WFA tersebut ditetapkan sebagai bentuk fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai Pemko Pekanbaru, dengan tetap mengedepankan kewajiban utama melayani masyarakat. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan pelayanan administratif dan layanan publik tetap berjalan normal.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan alasan bagi pegawai untuk mengendurkan kinerja. Ia menekankan, meskipun pegawai bekerja dari lokasi yang berbeda, tanggung jawab terhadap masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
“Walaupun bekerja dari mana saja, saya tegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik dan tidak boleh terganggu,” kata Agung Nugroho, Kamis (1/1/2026).
Menurutnya, kebijakan ini sekaligus memberi ruang bagi pegawai untuk memanfaatkan awal tahun bersama keluarga, tanpa mengesampingkan tugas kedinasan. Ia berharap fleksibilitas tersebut dapat diimbangi dengan kedisiplinan dan profesionalisme.
Pada kesempatan itu, Agung Nugroho juga menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru kepada seluruh ASN dan non-ASN Pemko Pekanbaru. Ia mengajak seluruh jajaran menjadikan tahun 2026 sebagai momentum peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Pekanbaru, saya mengucapkan Selamat Tahun Baru. Semoga tahun yang baru membawa kesehatan, keberkahan, serta semangat baru untuk terus meningkatkan pelayanan dan membangun Pekanbaru yang lebih baik,” ujarnya.
Wali Kota berharap seluruh pegawai mampu menjalankan kebijakan WFA secara bertanggung jawab, menjaga komunikasi kerja, serta tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat selama masa penerapan kebijakan tersebut.

Leave a Reply