Dari Rp4,2 Miliar Jadi Rp600 Miliar, SPR Klaim Skema Baru Aryaduta Lebih Menguntungkan

Foto : Direktur SPR Ida Yulita Susanti

PEKANBARU | Siletperiatiwa.com – Selama 30 tahun, total penerimaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintah Provinsi Riau dari pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru hanya sekitar Rp4,2 miliar, angka yang kini dinilai sangat jauh dari nilai keekonomian aset strategis tersebut.

Kondisi itu menjadi latar belakang perubahan skema kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru oleh PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Melalui skema baru Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), SPR memproyeksikan pendapatan mencapai sekitar Rp600 miliar selama 30 tahun ke depan.

Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, mengatakan skema KSP memberikan posisi yang lebih adil dan menguntungkan bagi BUMD maupun pemerintah daerah dibanding pola kerja sama sebelumnya.
“Pada 2025, setelah pengelolaan aset diserahkan kepada SPR, royalti yang diterima mencapai sekitar Rp2,4 miliar per tahun. Ini jauh lebih besar dibanding skema lama yang hanya sekitar Rp200 juta per tahun,” ujar Ida kepada media, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, dari total proyeksi Rp600 miliar tersebut, sekitar Rp84 miliar berasal dari kontribusi tetap, sementara sekitar Rp500 miliar berasal dari pembagian hasil operasional hotel, dengan rata-rata penerimaan kotor sekitar Rp20 miliar per tahun, bergantung pada kinerja usaha.
Sebagai BUMD, SPR berkewajiban menyetorkan 70 persen dividen kepada Pemerintah Provinsi Riau. Dengan skema tersebut, Pemprov Riau diperkirakan akan menerima sekitar Rp420 miliar selama 30 tahun, atau rata-rata Rp14 miliar per tahun.
“Nilai ini sangat kontras dibandingkan kerja sama sebelumnya, di mana selama 30 tahun total penerimaan BUMD dan pemerintah daerah hanya sekitar Rp4,2 miliar,” tegas Ida.

Terkait aspek hukum, Ida menjelaskan pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru mengacu pada Perjanjian Kerja Sama tahun 2009, yang menyebutkan kontrak berakhir pada 1 Januari 2026, dengan hak perpanjangan selama 10 tahun bagi PT Lippo Karawaci.

Namun demikian, pengelolaan aset hotel tersebut berada di bawah kewenangan PT SPR sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1984 tentang penyertaan modal daerah.

Menurut Ida, proses alih kelola telah dikomunikasikan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Riau, termasuk melalui surat kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau serta pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 30 Desember 2025.

Selain itu, SPR juga telah berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Provinsi Riau dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Riau sebagai bagian dari tahapan persiapan pengelolaan penuh Hotel Aryaduta Pekanbaru ke depan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*