BPKP Sudah Audit SPR, Inspektorat Tetap Masuk: Ujungnya Plt Dicopot

PLT Kepala Inspektorat Riau.

PEKANBARU – Polemik audit PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda memanas dan berujung pada pencopotan jabatan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau, Agus Rianto, dikabarkan dicopot usai gagal mencoba melakukan audit ulang terhadap SPR, yang baru saja selesai diaudit oleh BPKP atas permintaan Gubernur Riau.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (22/1/2026) pagi, Agus membenarkan dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Inspektorat Riau.

“Benar (sudah dicopot, red) karena memang ada durasi waktu masa penugasan sebagai Plt,” ujar Agus singkat

Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai dasar hukum “durasi masa penugasan Plt” yang ia sebut sebagai alasan pencopotan, Agus tidak memberikan penjelasan lanjutan hingga berita ini diturunkan.

Pencopotan ini terjadi di tengah situasi yang sedang panas. Inspektorat Riau disebut telah mengupayakan pelaksanaan audit terhadap SPR, padahal perusahaan daerah tersebut baru saja menyelesaikan audit oleh BPKP.

“Kami sudah menyampaikan surat tugas dan entry meeting, namun pihak Direksi PT SPR belum bisa menerima pelaksanaan tugas kami,” kata Agus, dikutip dari UrbanNews. Id

Di hari yang sama, Direktur Utama PT SPR Perseroda, Ida Yulita Susanti, membantah keras pernyataan Agus yang menyebut direksi menolak audit.

“PT SPR Perseroda tidak pernah menolak kehadiran siapapun yang mau masuk melakukan audit, yang penting sesuai aturan bukan pesanan,” tegas Ida.

Ida menekankan, audit terhadap BUMD menurutnya bukan tugas pokok dan fungsi Inspektorat, karena kewenangan Inspektorat berada pada ruang lingkup pengawasan internal pemerintah daerah dan OPD.

Ia merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan daerah, serta membedakan posisi BUMD yang tidak masuk kategori perangkat daerah.

“Karena kewenangan Inspektorat hanya untuk membantu kepala daerah… di lingkup OPD… sementara BUMD bukan perangkat daerah,” jelas Ida.

Menurut Ida, audit laporan keuangan BUMD semestinya dilakukan melalui mekanisme RUPS untuk menunjuk akuntan publik, sebagaimana ketentuan pada regulasi perusahaan dan BUMD.

Ida juga menegaskan PT SPR telah menyelesaikan audit oleh BPKP Wilayah Riau, yang dilakukan atas permintaan resmi kepada Gubernur Riau.

Ia menyebut audit BPKP telah selesai pada 30 Desember 2025.

Dalam pernyataan yang bernada tajam, Ida mempertanyakan alasan Inspektorat tetap ingin masuk melakukan audit ulang, bahkan seolah meragukan hasil BPKP.

“Masak Inspektorat meragukan dan mereview hasil audit dari BPKP? Ada apa ini?” katanya.

Ida juga menyinggung larangan tumpang tindih pemeriksaan antar APIP serta mempertanyakan surat perintah tugas (SPT) Inspektorat yang disebut tidak didasari perintah pemegang saham.

“Kami heran ya, SPT Inspektorat justru tidak berdasarkan perintah pemegang saham… hanya berdasarkan SK Plt Kepala Inspektorat saja,” ujar Ida.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Pihak Pemprov Riau.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*