PEKANBARU | Siletperistiwa.com – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda, Jumat (23/1/2026), diwarnai penolakan dari jajaran direksi hingga rapat terpaksa di-skor sementara. RUPS yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB itu disebut tertunda sekitar empat jam akibat adanya persoalan legalitas surat kuasa yang dibawa perwakilan Pemprov Riau.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Yan Dharmadi, SH, MH, membenarkan bahwa terdapat penolakan dari Direksi PT SPR dalam forum tersebut.
“Iya di-skor sementara, nanti dilanjut lagi. Ada penolakan dari direksi,” kata Yan Dharmadi kepada wartawan.
Saat dimintai penjelasan mengenai alasan penolakan itu, Yan Dharmadi memilih tidak memaparkan secara rinci.
“Nanti ya dijelaskan,” ucapnya singkat sebelum meninggalkan awak media di depan Kantor PT SPR.
Sementara itu, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti menyampaikan bahwa RUPS di-skor karena surat kuasa yang dibawa Plt Kepala Biro Ekonomi disebut bukan berasal dari Gubernur Riau sebagai pemegang saham.
Menurut Ida, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemegang saham dalam BUMD adalah kepala daerah. Ia merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta ketentuan kepala daerah dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Ida juga menegaskan bahwa Plt gubernur maupun wakil gubernur yang hanya menerima mandat memiliki keterbatasan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Bahwa wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi,” kata Ida.
Lebih jauh, Ida menyebut RUPS tersebut dinilai dipaksakan untuk agenda pemberhentian direksi. Ia menegaskan, kewenangan pemberhentian direksi berada pada gubernur sebagai pemegang saham, bukan pelaksana tugas maupun wakil gubernur.
“Plt gubernur tidak punya kewenangan dalam pemberhentian direksi, karena pemegang saham adalah kepala daerah (gubernur),” tutup Ida.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Pemprov Riau terkait legalitas surat kuasa yang dipersoalkan serta kepastian jadwal kelanjutan RUPS PT SPR.

Leave a Reply