PELALAWAN | Siletperistiwa.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terjadi di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan yang diduga bertangki modifikasi serta puluhan jerigen berukuran besar terlihat berlangsung pada dini hari.
Tim media yang melakukan pemantauan langsung pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.20 WIB mendapati sejumlah kendaraan keluar masuk area SPBU tersebut. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM Subsidi dalam jumlah besar.
Selain kendaraan yang diduga memiliki tangki modifikasi, di lokasi juga terlihat puluhan jerigen berukuran sekitar 35 liter dimuat ke dalam salah satu kendaraan. Jerigen-jerigen tersebut diduga diisi menggunakan BBM jenis subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Aktivitas pengangkutan BBM subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar tersebut berlangsung relatif cepat. Kondisi itu menimbulkan dugaan adanya praktik pengumpulan BBM subsidi secara terstruktur yang berpotensi disalurkan kembali kepada pihak tertentu untuk meraup keuntungan.
Padahal, BBM subsidi merupakan program negara yang diperuntukkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah serta sektor usaha kecil. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses terhadap bahan bakar tersebut.
Ketua Umum DPP LSM BERANTAS, KEND, menyatakan bahwa dugaan praktik pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan tangki modifikasi maupun jerigen merupakan persoalan serius yang harus segera ditindak.
Menurutnya, praktik seperti itu tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar sekaligus menciptakan kelangkaan BBM di tengah masyarakat.
“BBM subsidi itu dibeli menggunakan uang negara untuk membantu rakyat. Kalau ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan kelompok tertentu, itu jelas bentuk penyimpangan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas KEND.
Ia juga menilai aktivitas pengisian puluhan jerigen di SPBU tidak mungkin terjadi tanpa diketahui pihak pengelola. Jika praktik tersebut berlangsung secara terbuka, maka perlu ada pemeriksaan serius terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Tidak masuk akal jika puluhan jerigen bisa diisi begitu saja tanpa pengawasan. Manajemen SPBU harus diperiksa, termasuk operator yang bertugas saat pengisian berlangsung,” katanya.
KEND menegaskan bahwa Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan persoalan yang sudah lama dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata terhadap praktik yang diduga merugikan negara tersebut.
“Kalau aparat terus diam, maka praktik seperti ini akan terus berulang. Penegakan hukum harus tegas, jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera turun melakukan audit terhadap operasional SPBU 14.284.655 di Ukui tersebut.
Menurutnya, audit perlu dilakukan untuk memastikan apakah distribusi BBM subsidi telah berjalan sesuai aturan atau justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“BPH Migas harus turun langsung melakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada penyimpangan, sanksi tegas harus diberikan, bahkan bila perlu izin operasional SPBU tersebut dicabut,” tegasnya.
KEND juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas pengangkutan BBM subsidi menggunakan jerigen dan kendaraan tangki modifikasi tersebut.
“Jika benar terjadi, ini sudah masuk kategori kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat luas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan praktik mafia BBM yang memanfaatkan celah distribusi subsidi demi keuntungan pribadi.
Salain itu, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut kepada pihak berwenang.
“Kami akan melaporkan SPBU itu secara resmi ke Polda Riau dan juga ke Pertamina. Penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini jelas telah melanggar UU. Maka hal ini tidak boleh dibiarkan, ” tegas KEND.
Menurutnya, laporan tersebut penting agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang terjadi.
“Jika terbukti ada pelanggaran, semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat,” tutupnya.
Terpisah, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU terkait dugaan aktivitas tersebut, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan. Upaya untuk mendapatkan nomor kontak resmi pengelola juga belum berhasil. Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum memberikan klarifikasi. (red)

Leave a Reply