Apresiasi K3S dari Anisah Lin Berujung Polemik Dugaan Penyimpangan Dana BOS

Disdikbud Banyuasin dan Anisah Lin Khasyanah mewakili kepala sekolah menyampaikan pernyataan publik. Senin (13/4/2026).(SP/Rendy).

Banyuasin, Siletperistwa.com Riuh perbincangan soal integritas pengelolaan dana pendidikan kembali mengemuka. Di tengah harapan publik atas transparansi dan akuntabilitas, sebuah pengakuan yang terdengar sederhana justru membuka lapisan persoalan yang lebih dalam, antara rasa terbantu dan batas tegas hukum yang dilanggar.

Kasus dugaan pungutan liar dalam penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) oleh organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan. Pernyataan terbuka dari Anisah Lin Khasyanah, Kepala Sekolah SDN 3 Kecamatan Tungkal Ilir, yang beredar dalam bentuk video pada Senin, 13 April 2026, menjadi titik awal perhatian publik.

Dalam pernyataannya, Anisah Lin menyampaikan, “Saya mewakili kepala sekolah SDN se-Kecamatan Tungkal Ilir mengucapkan terima kasih kepada K3S kecamatan dan K3S kabupaten yang telah membantu kami dalam penggandaan dan pencetakan KSP tahun ajaran 2025–2026.” Ia menilai langkah tersebut lebih efisien dibandingkan pencetakan secara mandiri oleh masing-masing sekolah.

Ia juga menegaskan bahwa materi kurikulum disusun sendiri oleh pihak sekolah, dengan pendampingan pengawas dari dinas pendidikan, serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.” tegas Anisah Lin.

Namun, narasi “mewakili kepala sekolah”, “terbantu”, dan “efisien” itu tidak serta-merta menghapus persoalan mendasar. Dalam kerangka hukum yang berlaku secara nasional, praktik tersebut tetap berada di wilayah pelanggaran.

Regulasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, khususnya dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, secara eksplisit melarang penggunaan dana tersebut untuk membayar iuran kepada organisasi apa pun. Larangan itu mencakup K3S/KKKS, MKKS, MGMP, KKG, maupun pihak eksternal lainnya.

Artinya, sekalipun tidak ada tekanan atau paksaan, penggunaan Dana BOS untuk kepentingan iuran kolektif tetap bertentangan dengan aturan. Di sinilah letak persoalan utama, praktik yang dianggap membantu justru berpotensi melanggar hukum.”

Informasi yang beredar menyebutkan adanya pungutan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per sekolah. Jika dana tersebut benar bersumber dari Dana BOS, maka tindakan itu masuk dalam kategori pelanggaran serius.

“Dana BOS sejatinya diperuntukkan langsung bagi kebutuhan operasional pendidikan siswa, bukan untuk dialokasikan kepada organisasi, terlebih yang legalitas dan kewenangannya tidak secara eksplisit diatur untuk menerima iuran tersebut.” ungkapnya.

Lebih jauh, konsekuensi hukum dari praktik semacam ini tidak dapat dipandang ringan. Jika ditemukan adanya penyimpangan, penggelapan, atau manipulasi dalam penggunaan dana, maka potensi jerat pidana terbuka lebar.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, mengatur sanksi bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Selain itu, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juga dapat dikenakan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Tidak berhenti di situ, Pasal 12 huruf a dalam undang-undang yang sama turut menyoroti aspek gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Dengan demikian, persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah memasuki wilayah yang berpotensi mengandung unsur pidana.

Di tengah situasi ini, masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan objektif. Integritas pengelolaan dana pendidikan menjadi taruhan, begitu pula kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan itu sendiri.

Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa bukan lagi soal apakah praktik ini membantu atau tidak, melainkan apakah negara akan membiarkan batas hukum dilanggar atas nama efisiensi.**

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*