SUNGAI APIT – Peresmian pembangunan galangan kapal terpadu milik PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Senin (20/4/2026), menuai sorotan tajam.
Kegiatan yang seharusnya menjadi momentum investasi besar tersebut justru diwarnai dugaan pembatasan terhadap kebebasan pers.
Sejumlah wartawan yang datang untuk melakukan peliputan mengaku tidak diizinkan masuk ke lokasi acara. Hanya empat orang wartawan yang diperbolehkan meliput secara langsung, dengan nama yang telah ditentukan sebelumnya oleh panitia.
Pembatasan itu disampaikan oleh petugas penjaga pintu masuk, Azwan Syahfandi, yang juga merupakan karyawan galangan kapal. Ia mengaku hanya menjalankan instruksi dari pihak penyelenggara.
“Wartawan tidak diizinkan masuk ke acara ini, kecuali empat orang yang sudah terdaftar. Namanya sudah ada di HP saya,” ujarnya.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Azwan menyebut kebijakan tersebut berasal dari arahan pembawa acara kegiatan.
“Saya hanya menjalankan arahan. Yang boleh masuk hanya yang namanya sudah ditentukan,” tambahnya.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi publik, terutama dalam kegiatan resmi yang melibatkan kepala daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Siak, Afni Zulkifli, meresmikan pembangunan galangan kapal sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi maritim di daerah.
Dalam sambutannya, Afni menyampaikan bahwa investasi PT MNS yang mencapai lebih dari Rp300 miliar menjadi langkah strategis dalam menghidupkan kawasan industri tersebut.
“Ini menjadi awal kebangkitan KITB. Kepercayaan investor harus dijaga agar kawasan ini terus berkembang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya menciptakan iklim investasi yang transparan, bebas dari pungutan liar, serta memberikan kemudahan perizinan bagi para investor.
Namun, pembatasan terhadap wartawan dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi yang disampaikan dalam acara tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum.
Dalam Pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, pihak yang menghambat kerja pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mitra Nusantara Shipyard belum memberikan keterangan resmi terkait pembatasan jumlah wartawan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak menegaskan tidak terlibat dalam kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kominfo, Wendi.
“Tidak ada campur tangan dari Pemda Siak. Kegiatan ini sepenuhnya diselenggarakan oleh pihak perusahaan. Justru Bupati sangat mendukung jika kegiatan dipublikasikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembatasan yang terjadi tidak berkaitan dengan pemerintah daerah.
(Zul)

Leave a Reply