BANYUASIN | Siletperistiwa.com – Ada keluhan keras dari masyarakat yang mau berurusan ke instansi pemerintah! Kali ini sasaran keluhan kita adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Aktivis Banyuasin Roni Paslah dan Kawan-kawan yang mau datang berkonsultasi, melaporkan, tentang pekerjaan rehab jembatan di tanah kering yang dinilai sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Mark Up!
Juga ingin mempertanyakan nasib Jembatan Rantau Bayur yang mangkrak mulai tahun 2022 sampai sekarang belum ada pembangunannya!
“Tapi Saya tidak bisa bertemu dan berkomunikasi dengan pejabat, Kami tidak bisa masuk! ungkap Roni Paslah kecewa, Kamis 23 April 2026.
Kenapa? Semua akses masuk ke ruangan kerja pegawai maupun pejabat di lingkungan Dinas PUPR Banyuasin itu semua pintunya pakai kunci fingerprint dan face id.
Dari laporan salah seorang rekan Syakir, ia mengatakan, tercatat ada kurang lebih 7 titik pintu penting yang dipasang alat pembuka pintu fingerprint dan face id.
Dilanjutkannya, sejak kepemimpinan H. Riyan ini lah Dinas PUTR Banyuasin ini seperti ini saya yakin Dinas PUTR Banyuasin ini sarat akan KKN dan Mark Up besar-besaran masalahnya belum apa-apa sudah takut sama publik jelas Syakir.
Fingerprint ini bukan alat untuk Absensi kerja tapi ini alat pengunci dan pembuka pintu utama dan ke ruangan bidang-bidang di Kantor PUTR Kabupaten Banyuasin jelas Syakir Kamis 23 April 2026.
“Ditambahkan lagi oleh Damsir Peldas, mau masuk saja susah Pak! Semua pintu dikunci rapat pakai alat fingerprint dan face id kita tidak bisa ketemu dengan pejabat PUTR Banyuasin ini.
“Mau ketemu Kepala Dinas, mau ketemu Sekretaris, mau ketemu Kepala Bidang saja tidak bisa masuk! karena setiap pintu di pasang fingerprint yang berkode sidik jari dan muka yang terprogram.
“Ini kan kantor milik rakyat, tempat melayani masyarakat. Kok malah ditutup rapat-rapat? Seolah-olah milik bapaknya sendiri, Eeh nama Musolahnya AR-RIYAN mungkin Kepala Dinas PUTR Banyuasin ini bangun Mushola ini memakai uangnya pribadi makanya dinamai nama dia sendiri jelas Aben Suryadi.
Begitu keluh kesah warga yang merasa diperlakukan seolah-olah Dilarang Datang ke kantor pemerintah.
Maksudnya apa kata Roni Paslah.??
Kalau alasannya untuk keamanan, itu boleh saja. Tapi kalau sampai bikin warga sulit berurusan dan sulit bertemu pejabat, itu namanya pembatasan akses pelayanan publik!
Padahal Dinas PUPR itu instansi yang paling dekat dengan rakyat. Mengurus jalan, jembatan, saluran air, dan kepentingan umum warga. Kalau pintunya saja dikunci rapat pakai alat fingerprint dan face id sampai 7 pintu, Dimana nilai pelayanannya?
Kami mendesak segera diatur mekanisme penerimaan tamu yang jelas dan terbuka, Jangan sampai akses masuk hanya bergantung pada kode rahasia yang tidak diketahui warga, Pejabat Dinas PUPR Banyuasin harus menerima dan melayani rakyat dengan tangan terbuka, bukan di balik pintu bersembunyi.
Masak yang di zaman efisiensi ini Kepala Dinas PUTR Banyuasin memakai fingerprint dan face id yang tidak penting seperti ini memangnya uang siapa yang dipakainya itu.!
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ir. H. Mohd. Riyan A. Saputra, ST., MM., IPM., ASEAN Eng, Sangat-sangat sulit untuk di konfirmasi terkait penggunaan fingerprint, yang bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin terhadap keterbukaan publik, transparan dan berintegritas sehingga belum ada penjelasan yang resmi dari Kepala Dinas PUTR H. Mohd. Riyan terkait masalah tersebut.
Ingat Pejabat itu hamba rakyat, bukan raja yang bersembunyi! ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
(Rendy)
(ABS)

Leave a Reply