KAMPAR | Siletperistiwa.com – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) akhirnya angkat bicara terkait polemik kerja sama perusahaan media dengan pemerintah daerah yang belakangan menjadi sorotan sejumlah kalangan.
Kepala Diskominfo Kampar, Lukmansyah Badoe menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama media dilakukan berdasarkan aturan, mekanisme administrasi, serta tanpa adanya intervensi terhadap perusahaan pers.
Pernyataan itu disampaikan Lukmansyah Badoe saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026). Ia membantah anggapan bahwa pemerintah daerah melakukan pembatasan terhadap media tertentu ataupun menghalangi kebebasan pers di Kabupaten Kampar.
Menurutnya, seluruh perusahaan media yang telah menjalin kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten Kampar sebelumnya telah melalui tahapan seleksi administrasi secara ketat. Mulai dari legalitas perusahaan, struktur redaksi, hingga kelengkapan administrasi lainnya dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Media yang sudah bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Kampar sudah kita cek kelengkapannya dan sudah sesuai aturan. Tidak ada tujuan kami menghalangi kebebasan pers. Dan kami juga tidak memaksa rekan-rekan media harus kerja sama,” ujar Lukmansyah.
Ia menegaskan, pemerintah daerah hanya menjalankan mekanisme yang dianggap perlu demi memastikan kerja sama publikasi menggunakan perusahaan pers yang memiliki legalitas jelas dan administrasi yang lengkap.
Menurut Lukmansyah, langkah tersebut juga bertujuan menjaga profesionalisme dalam penggunaan anggaran publikasi pemerintah daerah agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum.
“Semua kita lakukan berdasarkan aturan administrasi. Tidak ada istilah titipan, kompromi ataupun intervensi terhadap media,” tegasnya. (Adv)

Leave a Reply