Siletperistiwa.com, Banyuasin – Temuan arsip bertanggal 5 Mei 2021 kembali membuka babak awal yang selama ini tertutup rapat dalam polemik penguasaan lahan seluas 1.074 hektare di Dusun 1 Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Dokumen tersebut menjadi penanda awal yang memperlihatkan dugaan penguasaan lahan secara sepihak tanpa dasar hak yang sah, di tengah perjuangan warga yang menginginkan kawasan itu dikembangkan sebagai Cetak Sawah Rakyat.
Jejak lapangan yang terekam dalam arsip tersebut menunjukkan bahwa aktivitas di kawasan itu telah berlangsung jauh sebelum polemik mencuat ke permukaan.
Temuan Lapangan 2021: Aktivitas Besar Tanpa Keterbukaan Publik
Pada saat penelusuran dilakukan, tim investigasi bersama Ketua DPD LIRA Banyuasin, Roni Paslah, serta unsur Polsek Rantau Bayur yang diwakili Ipda Teguh (Kanit Reskrim) dan Ipda Dodi (Kanit Intel), menemukan bahwa lahan telah mengalami pengelolaan intensif.
Seluruh aktivitas mulai dari pembukaan lahan, pembangunan tanggul dan parit, hingga penanaman padi dalam skala luas disebut telah dilakukan secara sistematis di lokasi tersebut.
Koordinat lahan tercatat berada di 2°58’29.0″S 104°16’23.8″E dan dapat ditelusuri melalui tautan: https://maps.app.goo.gl/fBRyr2Jmwf5F11y97
Yang menjadi sorotan, seluruh kegiatan tersebut berlangsung tanpa keterbukaan kepada masyarakat sekitar maupun pemerintah desa setempat.
Kesaksian di Lapangan: Nama Pejabat Disebut Sejak Awal
Di tengah aktivitas tersebut, seorang pekerja lapangan bernama Sumitro yang bertindak sebagai kepala pekerjaan memberikan keterangan langsung di lokasi. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi kerja tanpa mengetahui detail legalitas lahan.
“Saya ini hanya pelaksana pekerjaan. Soal kepemilikan saya tidak tahu detailnya. Tapi yang sering disebut atasan saya, lahan ini dan pekerjaan ini atas nama Bapak H. Wahyu Sanjaya, Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Dapil Sumatera Selatan II,” ungkap Sumitro dalam keterangan yang terekam pada 2021.
Pernyataan tersebut menempatkan nama H. Wahyu Sanjaya dalam catatan awal aktivitas lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Kondisi Fisik: Lahan Sudah Dikelola Secara Masif
Dokumentasi lapangan menunjukkan bahwa kawasan tersebut telah mengalami perubahan signifikan. Tanggul dan parit pemisah telah dibangun menggunakan alat berat, sementara sebagian besar area telah diolah dan ditanami padi.
Namun, fakta lain yang mencuat adalah minimnya informasi kepada masyarakat sekitar. Warga disebut tidak pernah dilibatkan, sementara pihak pemerintah desa dan aparat setempat juga mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut pada saat itu.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pengelolaan lahan dilakukan secara tertutup dan terstruktur.
Dugaan Pendekatan ke Warga: Penolakan SPH
Keterangan tambahan dari tokoh masyarakat dan Kepala Dusun 1 mengungkap adanya upaya pengurusan dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH) kepada warga. Pendekatan tersebut disebut melibatkan pihak yang dikaitkan dengan mantan legislator H. Arkoni, MD.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus. Sebagian besar warga menolak menandatangani dokumen yang diminta.
“Warga banyak yang menolak karena merasa tidak jelas dasar penguasaan lahannya,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.
Penolakan itu membuat proses yang direncanakan tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Pola yang Terlihat: Tiga Tahap Penguasaan Lahan
Dari rangkaian temuan arsip, keterangan lapangan, serta informasi pendukung lainnya, muncul dugaan pola kerja yang terbagi dalam tiga tahap utama.
Pertama, penguasaan fisik lahan tanpa dasar legal yang jelas sejak 2021, meskipun tidak ditemukan dokumen izin resmi yang sah dari instansi berwenang.
Kedua, penggunaan nama badan usaha sebagai payung aktivitas, yakni PT Rahmat Kelantan Sakti, yang berdasarkan data perizinan daerah disebut belum memiliki izin operasional maupun izin prinsip sejak 2022.
Ketiga, penggunaan nama tokoh publik sebagai simbol legitimasi yang diduga memperkuat posisi penguasaan di lapangan.
Pernyataan LIRA Banyuasin: Arsip Menjadi Kunci
Ketua DPD LIRA Banyuasin, Roni Paslah, menegaskan bahwa arsip 2021 merupakan bukti penting yang memperlihatkan kondisi awal penguasaan lahan secara nyata di lapangan.
“Sejak awal kami turun, lahan sudah digarap, sudah ada tanggul, parit, bahkan sudah ditanami padi. Kepala pekerja juga menyebut jelas nama yang sama,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi kepada masyarakat dan pemerintah desa saat aktivitas berlangsung.
“Warga tidak tahu, pemerintah desa tidak tahu, bahkan aparat saat itu tidak mengetahui. Artinya ini berjalan tertutup,” kata Roni.
Konfirmasi Ulang Lokasi dan Status Terkini
Tim LIRA menyebut telah melakukan verifikasi ulang pada 5 Mei 2026 dan memastikan titik koordinat lahan masih sesuai dengan data arsip 2021, dengan luas sekitar 1.074 hektare.
Hingga berita ini diturunkan, H. Wahyu Sanjaya belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan, termasuk aktivitas lapangan dan pernyataan yang tercantum dalam arsip investigasi tersebut.**(ABS).
Sumber: Ketua DPD LIRA Banyuasin Roni Paslah

Leave a Reply