DPRD Siak Belum Lihat Dokumen HGB, Sengketa 46 AJB Warga Kembali Mengemuka ok

Polemik HGB PT Ika Daya di Siak kembali memanas. DPRD mengaku belum melihat dokumen perpanjangan HGB, sementara 46 AJB warga masih bermasalah. Selasa (2/6/2026).(SP/Zul).

Siletperistiwa.com, Siak – Sengketa lahan yang telah menggantung hampir tiga dekade di Kabupaten Siak kembali memanas. Saat puluhan warga masih memperjuangkan kejelasan 46 Akta Jual Beli (AJB) yang belum terdaftar sejak 1997, muncul klaim bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ika Daya telah diperpanjang hingga 30 tahun ke depan. Namun hingga kini, DPRD Siak mengaku belum pernah melihat dokumen resmi perpanjangan tersebut.

Polemik HGB PT Ika Daya dan AJB warga itu menjadi pembahasan dalam rapat tindak lanjut yang digelar Pemerintah Kabupaten Siak di Zamrood Room, Selasa (2/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri mantan Bupati Siak sekaligus mantan Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si, Asisten I Fauzi Asni, Kabag Adwil Asrafli SH, perwakilan PT Ika Daya, para pemilik AJB, Camat Siak, serta Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo.

Forum itu digelar untuk memperjelas status lahan yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan antara perusahaan pemegang HGB dan warga yang mengantongi AJB.

Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo mengungkapkan, dalam rapat tersebut diperoleh informasi bahwa HGB PT Ika Daya telah diperpanjang pada tahun 2023 dengan masa berlaku selama 30 tahun.

“Informasinya sudah diperpanjang pada tahun 2023 lalu dengan jangka waktu 30 tahun ke depan,” ujar Sujarwo kepada awak media.

Meski demikian, ia menegaskan DPRD Siak belum menerima maupun melihat dokumen yang membuktikan perpanjangan HGB tersebut.

“Kita belum melihat, perpanjangannya,” tegas politikus Golkar Dapil I Siak itu.

Di sisi lain, Sujarwo menyebut terdapat 46 pemilik AJB dengan luas lahan yang bervariasi dan masuk dalam objek yang dipersoalkan. Ironisnya, dokumen AJB tersebut belum pernah tercatat di Pemkab Siak sejak 1997.

“Hingga saat ini belum terdaftar,” katanya.

Kondisi itu membuat persoalan administrasi pertanahan menjadi semakin kompleks. Di satu sisi terdapat HGB perusahaan yang diklaim telah diperpanjang, sementara di sisi lain warga memegang AJB yang belum memiliki kejelasan administrasi.

Menurut Sujarwo, DPRD Siak saat ini masih berperan sebagai fasilitator karena lokasi pasti objek lahan beserta batas-batasnya belum dapat dipastikan.

“Kita memfasilitasi tentang persoalan ini, karena objeknya di mana kita belum mengetahui pasti,” sebutnya.

Sementara itu, Syamsuar yang turut hadir dalam rapat memilih tidak memberikan komentar panjang terkait hasil pembahasan. Mantan Camat Siak, Bupati Siak, dan Gubernur Riau tersebut menyebut dirinya hanya diminta memberikan masukan.

“Kalau kesimpulan tanya mereka,” ujar Syamsuar singkat sambil meninggalkan lokasi.

Polemik ini kini mendorong Pemkab Siak untuk segera melakukan verifikasi dokumen, pengukuran ulang, dan pemetaan objek lahan secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting guna menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.**

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*