PEKANBARU | Siletperistiwa.com – Pembongkaran puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan HR Soebrantas, Panam, Kota Pekanbaru, menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM BERANTAS), dan meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP agar menegakkan aturan secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran.
Humas DPP LSM BERANTAS, Erick D Simanjuntak SH, menegaskan bahwa seluruh PKL maupun bangunan liar yang melanggar aturan harus ditertibkan tanpa memandang lokasi maupun kepentingan tertentu.
Menurutnya, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah memang patut diapresiasi apabila bertujuan menegakkan peraturan daerah. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Harus merata semua. Jangan berdasarkan asas politik. Jangan pandang bulu, harus profesional menegakkan aturan,” tegas Erick kepada media, Rabu (10/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pembongkaran puluhan lapak PKL yang berada di kawasan Jalan HR Soebrantas, tepatnya di sekitar depan Swalayan Budiman. Penertiban itu dilakukan oleh puluhan personel Satpol PP Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Erick menilai, pemerintah perlu membuktikan bahwa langkah penertiban tersebut benar-benar murni untuk penegakan aturan dan bukan karena faktor lain yang dapat menimbulkan kecurigaan publik.
“Masyarakat tentu melihat dan menilai. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada kepentingan tertentu di balik pembongkaran tersebut. Kalau memang untuk penegakan aturan, maka semua yang melanggar harus ditindak,” ujarnya.
Ia menyebut masih banyak titik di Kota Pekanbaru yang dipenuhi lapak PKL maupun bangunan yang diduga berdiri tanpa mengindahkan aturan tata ruang dan ketertiban umum. Karena itu, penertiban tidak boleh hanya terfokus pada satu kawasan saja.
LSM BERANTAS menyoroti sejumlah lokasi yang menurut mereka juga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Di antaranya kawasan Pasar Pagi Arengka, Jalan Arifin Ahmad, serta sejumlah ruas jalan lainnya yang masih dipadati aktivitas PKL.
“Kalau memang tujuannya menegakkan aturan, maka di Pasar Pagi Arengka, Arifin Ahmad, dan lokasi lainnya yang masih banyak pelanggaran juga harus ditertibkan. Dengan begitu masyarakat melihat bahwa aturan benar-benar ditegakkan tanpa pilih kasih,” katanya.
Menurut Erick, konsistensi dalam penegakan hukum merupakan kunci utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia mengingatkan agar Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah tidak terjebak dalam tindakan yang dapat menimbulkan kesan diskriminatif.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi yang dapat memicu polemik berkepanjangan.
“Kami mendukung langkah pemerintah dalam menata kota. Tetapi dukungan itu harus dibarengi dengan sikap profesional dan transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa satu lokasi ditindak, sementara lokasi lain yang sama-sama melanggar justru dibiarkan,” ujarnya.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial, LSM BERANTAS menyatakan akan terus memantau langkah Pemerintah Kota Pekanbaru dalam melakukan penertiban PKL maupun bangunan liar ke depan.
Pihaknya berharap Pemko Pekanbaru mampu menunjukkan komitmen yang sama terhadap seluruh bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah kota, tanpa terkecuali.
“Kita tunggu langkah berikutnya dari Pemko Pekanbaru. Jangan sampai masyarakat beranggapan pembongkaran PKL di kawasan Soebrantas dekat Swalayan Budiman memiliki kepentingan tertentu. Kami akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial,” tutup Erick.
(Rin)

Leave a Reply