Meranti, Siletperistiwa.com – Tata kelola pemerintahan modern tidak lagi hanya bergantung pada kebijakan dan program kerja. Di balik setiap keputusan, audit keuangan, sengketa aset hingga tuntutan transparansi publik, arsip menjadi dokumen vital yang menentukan akuntabilitas sebuah pemerintahan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai memperkuat sistem kearsipan sebagai fondasi menuju birokrasi yang lebih profesional dan berbasis digital.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Sudandri Jauzah, S.H., saat membuka Pelatihan Penyusutan dan Penyusunan Kearsipan di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang diikuti peserta secara luring dan daring itu menghadirkan Direktorat Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang diwakili Wawan.
Dalam pemaparannya, Wawan menjelaskan bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ketika ada dua mandat undang-undang tersebut, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan tugas negara ini. Mutu penyelenggaraan kearsipan harus terus ditingkatkan agar sesuai dengan ekspektasi negara,” ujarnya.
Menurut Wawan, hasil pengawasan ANRI menunjukkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Kepulauan Meranti masih membutuhkan berbagai pembenahan. Ia menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan arsip tidak hanya berada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, tetapi menjadi kewajiban seluruh organisasi perangkat daerah.
“Pelaku penyelenggaraan kearsipan tidak tunggal. Kinerja kearsipan yang baik sangat ditentukan oleh kepedulian seluruh OPD dalam mengelola arsip dinamis di masing-masing unit kerja,” katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan arsip yang baik akan bermuara pada proses penyusutan arsip melalui pemindahan, pemusnahan maupun penyerahan arsip bernilai sejarah kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Sementara itu, Sudandri menegaskan bahwa paradigma lama yang menganggap arsip sebagai urusan nomor dua sudah tidak relevan dengan tuntutan pemerintahan saat ini.
“Sering kali kita mendengar ungkapan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya. Dalam birokrasi, hal itu diterjemahkan menjadi pemerintahan yang bersih dan akuntabel adalah pemerintahan yang tertib arsipnya,” ujar Sudandri.
Ia menegaskan arsip memiliki peran strategis dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan sekaligus mendukung pelayanan publik.
“Ketika ada audit pemeriksaan keuangan, arsip adalah buktinya. Ketika terjadi sengketa hukum atau persoalan aset daerah, arsip menjadi penyelamatnya. Dan ketika masyarakat menuntut transparansi pelayanan, arsip adalah jawabannya,” tegasnya.
Menurut Sudandri, lemahnya pengelolaan arsip dapat berdampak langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan. Sebaliknya, sistem kearsipan yang tertata akan mempercepat pelayanan serta memperkuat kepercayaan publik.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar siap menghadapi transformasi digital yang terus berkembang.
“Kita telah berada di era digitalisasi. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus terus berlari menyesuaikan diri dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kita tidak bisa lagi terus-menerus terjebak dalam tumpukan kertas yang memakan ruang dan waktu,” katanya.
Melalui pelatihan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap kapasitas aparatur dalam pengelolaan arsip semakin meningkat sehingga mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, transparan, modern, dan akuntabel.**(M. Isa).

Leave a Reply