SIAK, Siletperistiwa.com – Kejaksaan Negeri Siak resmi menetapkan dan menahan tiga pejabat di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender proyek pemerintah tahun anggaran 2025.
Penetapan tersangka diumumkan melalui siaran pers Kejaksaan Negeri Siak yang diterima media ini, Kamis (25/6/2026). Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik pemungutan fee sebesar 1 persen dari nilai proyek yang dimenangkan para kontraktor dan penyedia jasa.
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni JE selaku Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak Tahun 2025, AS selaku anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ, serta SF yang juga merupakan anggota Pokja UKPBJ Kabupaten Siak.
Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak menemukan alat bukti yang cukup yang mengungkap adanya praktik pemungutan fee terhadap penyedia jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, tersangka JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para pemenang proyek agar menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh.
Permintaan tersebut diduga tidak dilakukan secara sukarela, melainkan disertai tekanan dan ancaman sehingga para penyedia jasa merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.
“Dari hasil penyidikan diketahui tersangka JE diduga memerintahkan tersangka AS dan SF untuk meminta serta memaksa para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender agar menyerahkan sejumlah uang sebesar 1 persen dari nilai proyek yang diperoleh,” demikian isi siaran pers Kejari Siak yang di terima Siletperistiwa.com
Uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp421 juta. Dana tersebut diduga dinikmati dan digunakan untuk kepentingan para tersangka serta sejumlah anggota Pokja lainnya.
Penyidik juga telah menyita seluruh uang yang diduga berasal dari hasil pemerasan tersebut dari para tersangka dan pihak terkait lainnya sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kejaksaan Negeri Siak menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas dan perkembangan perkara akan disampaikan melalui saluran resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Kejari Siak mengingatkan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan setiap orang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Zul)

Leave a Reply