SIAK | Siletperistiwa.com – Puluhan Milyar Dana Program Revitalisasi Sekolah – sekolah penerima program kementerian pendidikan Republik Indonesia tahun anggaran 2026 khususnya di Siak mulai dari tingkat TK dan SD dan jenjang SMP pembangunan harus sesuai dengan perencanaan awal ( Spek).
Hal ini ditekankan Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin didampingi Sekretaris Zulfahmi ,S.Pd I disiak 14/9/2026, karena ada informasi dan dugaan pembangunan yang sudah direncanakan dengan ukuran awal dan letak toilet tidak sesuai lagi dengan perencanaan awalnya bergeser dari ukuran dan posisi.
Karena Program Revitalisasi sekolah di daerah sebagai penerima sifatnya swakelola tanpa tender padahal anggarannya cukup fantastis ratusan juta bahkan ada milyaran rupiah , jadi pembangunannya harus sesuai perencanaan awal usulan dan sesuai dengan spek .
Begitu juga informasinya ada dugaan pekerjaan salah satu TK permata di kecamatan Minas masa kontrak sudah berakhir pada 23 Agustus 2026 kemaren namun hingga hari ini belum ada masuk laporan ke dinas pendidikan dibidang sarana dan prasarana ( Sapras) apakah pembangunan sesuai perencanaan awal baik ukuran ,posisi toilet dan lainnya , setelah pihak LSM mempertanyakan ke bidang Sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Siak hingga saat ini baru dua TK yang sudah habis masa kontraknya 90 hari ,namun baru satu TK yang melapor ke dinas yakni TK Negeri Pembina Kecamatan Sungai Apit ” tutur syahnurdin ”
Selanjutnya informasi yang disampaikan juga sekolah penerima bantuan program revitalisasi ini yang seharusnya tidak boleh dikerjakan rekanan kontraktor karena sifatnya memang swakelola , begitu juga pengambilan anggaran yang langsung masuk ke rekening sekolah tidak boleh langsung diambil semua harus bertahap , kita akan cek dan turun kesekolah – sekolah yang menerima bantuan revitalisasi ini nantinya ” ungkap syahnurdin “.
Sementara itu mantan Kabid sarana dan prasarana didnas pendidikan kabupaten Siak Ulpuadi ditanya media ini sekolah penerima program revitalisasi sekolah TK dan SD mengatakan karena yang mengikuti awalnya Kasinya yang bernama Ella Nova S.P.d .MT , Asian ,Eng yang ditemui media ini 14/9/2026 menjelaskan memang Dinas pendidikan kabupaten melalui bidang Sapras mulai dari awal mengusulkan dan melobi pusat dan juga ikut handel memperbaiki administrasi mana yang diperlukan hingga sampai disetujui sekolah penerima program revitalisasi dari kementerian tersebut , hanya sebatas itu saja .
Setelah proses yang begitu panjang dan melelahkan hingga disetujui sekolah penerima sesuai usulan yang dimasukkan baik melalui mengirim data melalui aplikasi dan hingga harus berangkat kementerian untuk memastikan dan berusaha agar apa yang diusulkan disutujui , selanjutnya setelah disetujui dan anggaran masuk sekolah itu langsung dikelola oleh sekolah membentuk tim pekerjaan ( pekerja) ,langsung pihak sekolah yang menghandel dengan masyarakat atau komite setempat dengan sistim swakelola ,jadi pihak dinas melalui bidang Sapras hanya sebatas itu .
Dan bagi sekolah penerima yang menjalankan revitalisasi tingkat TK dan SD Fasilitator pendampingnya ditunjuk dan di SK kan oleh pusat adalah UNRI ,kalau di tingkat SMP Fasilitator pendampingnya Universitas Politeknik Bengkalis .
Ella mengakui bahwa pekerjaan baik itu rehab sedang maupun berat dan pembelian peralatan tidak boleh dikerjakan oleh rekanan atau kontraktor ,karena sifatnya swakelola dan sekolah membentuk tim apakah itu pihak komite didalamnya ataupun tokoh masyarakatnya ,yang jelas masukan bahan bangunanpun tidak boleh dipusatkan hanya satu toko bangunan harus dibagi beberapa toko bangunan ,karena pemerintah pusat maunya ada peningkatan ekonomi masyarakat ( UMKM) , atau pemberdayaan membantu ekonomi masyarakat .
Disamping itu ketika media ini mempertanyakan sekolah yang sudah selesai pekerjaan sesuai kontrak 90 hari kerja ,Ela mengatakan memang ada dua TK yang sudah selesai dan berakhir kontraknya tanggal 23 Agustus silam ,namun yang baru melapor melalui aplikasi baru TK Negeri Pembina sungai apit ” tuturnya ”
Ela juga mengatakan terkait wewenang pihak selaku pengawas menjelaskan karena ada Fasilitator pendamping Perguruan Tinggi dari UNRI maupun Politeknik ,jadi dinas tidak punya wewenang terkait hal tersebut karena pertanggung jawaban langsung kepala sekolah penerima bantuan Revit tersebut.
yang jelas kita bersyukur begitu banyak sekolah dikabupaten Siak yang memperoleh program revitalisasi ini , ini perlu kita syukuri dan terus berjuang ditahun – tahun akan datang karena tahun 2026 ini sudah tahun kedua kita ” tuturnya “

Leave a Reply