Seorang Pelaku Judi Togel Berhasil di Ringkus Polsek Bukit Raya

Dok : Pelaku judi jenis toto gelap alias Togel. (Foto/ist)

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Senin (19/12/2022) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil mengungkap kegiatan judi jenis toto gelap alias Togel di salah satu warung yang berada di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, anggota Reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial ML (57). Selain tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa rekap judi togel dan sejumlah uang ratusan ribu rupiah.

Kapolsek Tenayan Raya AKP Bagus Harry Priyambodo mengatakan, dari tangan tersangka disita barang bukti uang Rp425 ribu, 1 unit HP dan 6 lembar catatan pesanan nomor Togel.

“Dari pengakuan pelaku, dia sudah menyelenggarakan jual beli Togel sejak 2 tahun yang lalu,” ujar Bagus, Rabu (21/12/2022).

Dijelaskan Bagus, awalnya Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung yang berada di Jalan Tanjung Batu Kelurahan Pesisir, Pekanbaru ada aktifitas jual beli Togel jenis Sie Jie.

“Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tenaya Raya Iptu Dodi Vivino melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di lokasi, tim menangkap 1 orang laki-laki bernama Mual Limbong,” kata dia.

Interogasi Limbong, dirinya mengaku sebagai penjual togel jenis Sie Jie dan pada saat penangkapan Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa rekap nomor dan uang tunai.

“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Limbong disangkakan Pasal 303 KUHPidana Jo UU No 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian,” tutur dia.

Reporter : Rinda
Editor : Afdal

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*