RINDA SARI AYU
CEO/OWNER.
DITERBITKAN OLEH PERUSAHAAN PERS :
PT. News Peristiwa Pers
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia :
Nomor AHU-0070993.AH.01.01.TAHUN 2022
REKOMENDASI JASA KOMUNIKASI DAN INFORMASI
(Bidang Portal Web dan Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial).
Nomor : 63122-00061/555/REKOM-LKI/02/2025
DALAM PROSES VERIFIKASI ADMINISTRASI DEWAN PERS
Izin Gangguan :
Nomor : 623/TDPPK/DPMPTSP/X/2022
Nomor Induk Berusaha/ Izin Usaha :
Nomor : 1310220163275
NPWP Perusahaan :
61.354.856.9-216.000
PENASEHAT HUKUM :
Yunus, SH., Endang Wijaya, SE., SH., Temazisokhi, SH., Eprisman Arian Jaya, SH., Ridhuan Syahputra Notatema, SH., Ondroita Tafonao, SH., Mirwansyah, SH., MH., Andika Afriadi, S.H., M.H.
Direktur Utama
Rinda Sari Ayu
Pemimpin Umum:
Rinda Sari Ayu.
Pemimpin Redaksi
Eric D. Simanjuntak, SH.
(UKW PWI)
Redaktur
Firman Tanjung
SEKRETARIS REDAKSI :
Cintamy
KEUANGAN:
Rinda Sari Ayu.
STAF REDAKSI:
Rinda, Cintami Risky.
IKLAN :
Made. M
IT MASTER : Tim
KAPERWIL/BIRO & WARTAWAN DAERAH RIAU :
PEKANBARU: Afdal, F.Tanzung, Arman, Cintami Risky, Egi, Radella, Yeni Chistina|Kab. Pelalawan : Besa Aro (Kabiro), Anton, S.H.|Kab. Siak : Zulfahmi (Kabiro), Ikhsan (Wartawan). |Kab. Indragiri Hilir: Sandi (Kabiro). |Kab. Bengkalis : Zulfahmi (Biro), Indra (Koordinator Liputan) |Kab.Kampar : Febrianto (Kabiro). |Kab. Kuantan Singingi : RIVIOLA NANDITA (Kabiro).
PERWAKILAN SUMATERA UTARA :
MEDAN : AWALDING, S.H, |Kepulauan Nias : Fisman Sandroto (Korwil). |Kabupaten Nias Selatan : (Dicari). |Kab. Nias Induk : (Dicari |Kab. Nias Utara : (Dicari ). |Kab.Nias Utara : (Dicari). |Kota Gunung Stoli : ( Dicari )
Perwakilan Kepri :
SURYATI (Kabiro Kabupaten Karimun)
PERWAKILAN SUMATERA BARAT :
SUMBAR: Novie Almana (Kaperwil). |Solok : Arben.
PERWAKILAN JAKARTA :
Yulius, S.E
KOTA TENGGERANG :
Maulana Sucipto (Wartawan).
Perwakilan Lampung :
Kab. Lampung Utara : Adi Winata (Kabiro).
Kab.Way Kanan : RIDO ALDINO (Kabiro).
Perwakilan Sumatera Selatan :
Kab. Banyuasin : Aben Suryadi (Kabiro), Agus Salim (wartawan).
ALAMAT REDAKSI Pusat :
Jl. Cendrawasih No. 38 E, Kel. Tangkerang Tengah, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. HP/WA : 083184006511
Alamat Kantor Cabang Kota Batam:
Jl. Letjend Suprapto, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Email : siletperistiwa030422@gmail.com
BANK :
RIAU KEPRI : 1444388146
BRI : 551201021221534
PERHATIAN: Seluruh Wartawan Siletperistiwa.com Selalu Dibekali Kartu Pers dan Surat Tugas, Serta Namanya Tercantum Didalam Box Redaksi.
Redaksi Siletperistiwa.com mempersilahkan pengelolaan Media massa Cetak maupun Elektronik, mengutip berita teks maupun berita Foto dari situs ini, dengan syarat menyebutkan sumber berita. Penyebutan disarankan langsung dikutip dalam berita, misalnya dengan mencantumkan sumber Siletperistiwa.com tidak dilakukan penyingkatan sumber.
“Redaksi menerima sumbangan tulisan atau artikel. Tulisan diketik rapi dan dilengkapi identitas pengirim. Redaksi berhak menyunting isi tulisan tanpa mengubah maknanya”
KODE ETIK JURNALIS.
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Situs Web Www.SILETperistiwa.com Online Perda 10 Oktober 2022.