
PEKANBARU, Siletperitiwa.com – Tak terelakan lagi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, S.H terus tersorot. Padahal belakangan ini orang nomor satu di DLHK ini didemo puluhan mahasiswa untuk mendesak PJ Walikota mengevaluasi dan copot Kadis DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Apriadi atas dugaan Mafia proyek dan pungli di TPA Muara Fajar. Kamis (13/7/23).

Lagi-lagi, informasi terendus bahwa
selain Kasus dugaan Mafia proyek dan pungli di TPA Muara Fajar yang menyeret nama Kadis DLHK Kota Pekanbaru Hendra Apriadi, ditemukan juga kasus terkait beberapa oknum Mandor yang harus diberhentikan jabatanya dari mandor menjadi penyapu jalan yang dinilai tak mendasar.
Anehnya, Keputusan pemberhentian jabatan dari mandor menjadi penyapu jalan ini diduga hanya diberlakukan kepada oknum-oknum tertentu saja yang patut diduga ada permainan dari segelintir oknum pejabat di DLHK Kota Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan salah satu oknum korban yang diberhentikan jabatan mandor dan diangkat menjadi penyapu jalan yang meminta namanya dirahasiakan dalam pemberitaan ini, Senin (10/7/23), mengaku bahwa keputusan yang diambil Kadis DLHK Kota Pekanbaru itu tidak mendasar dan sangat tidak wajar.
“Kontrak saya kan tertulis mulai tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir tanggal 31 Desember 2023 dengan jabatan saya sebagai Mandor penyapu jalan. Tiba-tiba kalau tidak salah pada tanggal empat bulan tujuh kemarin di umumkan di Grub bahwa saya dan beberapa orang lainya tidak Mandor lagi justru diangkat jadi penyapu jalan, “jelasnya.
Menurutnya, pemberhentian dirinya dari Mandor tersebut dinilai tidak mendasar. Ia mengku semenjak dirinya kerja menjadi THL dengan jabatan mandor di DLHK Kota Pekanbaru tidak pernah melakukan kesalahan ataupun mendapatkan SP1.
“Sudah sekian tahun saya kerja jadi THL di DLHK ini tidak pernah melanggar aturan yang sudah diterapkan di DLHK, bahkan saya pun tidak pernah di SP. Andai saya ada salah seharusnya kan dibina dulu atau di SP, tapi kenapa tiba-tiba saya di diberhentikan dan diturunkan jadi penyapu jalan. Saya hanya mempertanyakan apa dasar Pak Kadis berhentikan saya dari Mandor dan diangkat jadi penyapu??, “tanyanya.
Terakhir, dirinya berharap kepada Kadis DLHK Kota Pekanbaru agar keputusan tersebut dapat dipertimbangkan kembali dan dirinya dikembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai Mandor.
“Seharusnya kan tunggu dulu habis kontrak, karena dalam kontrak jabatan saya Mandor. Kalau nanti nya kontrak saya sudah habis silahkan saja itu hak dia, mau dia perpanjang kontrak saya atau tidak. Jadi, saya minta kapada Pak Kadis jangan dipaksakan hanya dengan kepentingan pribadinya, “tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, S.H dikonfirmasi Media ini, Kamis (13/7/23), mengatakan bahwa persolan itu sudah hearing dengan Komisi 4, ” siangkat Hendra, sembaring mengirim nomor dan mengarahkan media ini konfirmsi kepada Kabid Persampahan, tanpa menjelaskan alasan pemberhentian jabatan mandor THL DLHK itu serta hasil dari pada hearing dengan Komisi 4 tersebut.
Atas arahan Hendra Apriadi selaku Kadis DLHK Kota Pekanbaru untuk konfirmsi pada Kabid, media ini lanjutkan konfirmsi kepada Wendi selaku Kabid Persampahan menyampaikan bahwa Rolling jabatan itu hal biasa.
“Rolling Itu kan sah-sah saja. Memang dalam kontraknya dibunyikan dia mandor, pegawai saja kan boleh rolling kok THL tidak bisa. Penyegaran itu kan perlu, lagian rolling ini Justifikasinya ada semua dan kita mengikuti arahan pimpinan bukan kita semenang menganti orang, “Jelasnya.
Ditanya apakah oknum mandor yang diberhentikan dari mandor di turunkan jadi penyapu itu ada kesalahan atau ada pemberitahuan. Namun wendi berdalih bahwa ada Justifikasi.
“Itu ada Justifikasinya lah. Rolling THL beda dengan Pegawai, kalau pegawai ada pemberitahuan tapi THL ini tidak ada pemberitahuan terkait kesalahan apa, namun pemberitahuanya lewat SK Perubahan, ngapain kesalahanya kita Ungkit-ungkit, “pungkasnya.
Rinda.
Leave a Reply