
SIAK, Siletperistiwa.com – Dewan Pengurus Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Siak mengusulkan agar rumah makan dan produk makanan yang ada di kabupaten siak khususnya pusat kota yang dikatakan kota wisata, ada mencanntumkan serfikat lebel halal.
“Demikian hal ini disampaikan Ketua MUI Kabupaten Siak melalui Sekretaris Umumnya H. Nizamul Muluk, S,Ag ,MA, psy kepada media ini Kamis (19/10) diruang kerjanya, hal ini sebenarnya menunjang yang mana Siak sebagai kota wisata dan hal ini sudah dibicarakan dengan Forkopinda dan Instansi terkait yakni Dinas Pariwisata langsung saya usulkan kepada kepala dinasnya, “tutur Nizamul.
Dan ini merupakan salah satu program Kerja MUI kabupaten siak, yang mana Kota Siak yang dikenal kota wisata harus ada ciri khas tersendiri, sertifikat halal yang dimaksud misalnya dirumah makan dan juga diproduk makanan lainnya, walaupun yabg berjualan non muslim namun baranh dagangan mereka yang memang halal di kasi sertifikat lebel halal oleh MUI Kabuapaten Siak.
“Disamping restouran dan harapan kita bagi rumah makan kita harapkan pelayannya berpakaian baju melayu atau baju kurung dan bagi non muslim silakan kalau tidak memakai jilbab (Hijab) namun tetap memakai baju melayu atau baju kurung, dengan demikian ada ciri khas tersendiri dan punya daya tarik wisatawan yang berkunjung dan hal ini juga akan kami rembuk dengan LAMR Kabupaten Siak selesai pelantikan pengurus yang baru nanti, “utur Nizamul.
Laporan : Zulfahmi, S.Pd.I
Leave a Reply