Kasi Jatun Kejaksaan Negeri Siak Dan Baznas Beri Penyuluhan Terkait Pengelolaan Zakat Baik Di Masjid Maupun Musalla

Dok : Wakil bupati Siak memberikan arahan

SIAK, Siletperistiwa.com – Dalam Rangka Memiliki rasa aman dan legal dalam pengelolaan zakat di masjid dan Musalla dan lainnya, Bafan Amil Zakat Nasional Kabupaten Siak Lakukan Penyuluhan Hukum terkait pengelolaan zakat.

Dalam pengelolaan zakat ada 3 aman yakni aman Regulasi, Aman Syar’I dan aman NKRI, maka guna upaya pengelolalalan zakat yang aman secara regulasi dan bebas tindak pidana hukum maka BAZNAS kabupaten Siak melakukan Penyuluhan Hukum dalam Pengelolaan Zakat Demikian disampaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak Gebri Pratama, SH (kasi jatun).

Penyuluhan yang berlangsung di Graha BAZNAS Kabupaten siak, Hadir dalam acara tersebut ketua BAZNAS kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.i, Waka 1 Syukron Wahib, M.Pd, Waka 2 H.Sukijo, Waka 3 H. Sowwam Amin, SH, Waka 4 Rojikin, S.Ag dan perwakilan setiap UPZ Kecamatan.

Dalam sambutannya H. Samparis Bin Tatan mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan amil BAZNAS Kabupaten Siak bisa mengelola zakat dan tidak terkena pidana, sehingga pengelolaan zakat makin baik lagi.

Dalam acara tersebut Gebri Pratama menjelaskan tentang Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2011 tentang penggelolan zakat, beliau menjelaskan tentang setiap pengelola zakat adalam upaya pengumpulan dana zakat maka wajib memiliki SK dari BAZNAS sesuai dengan pasal 38 dan bila tidak memiliki izin maka dalam Undang-undang tersebut pasal 41 bisa di pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka saya harapkan adanya kesadaran dari masjid/mushalla untuk melegalkan dalam pengelolaan zakatnya ” Tuturnya panjang lebar”.

Dari pantauan media ditempat acara penyuluhan berjalan lancar ,terlihat pengurus – pengurus UPZ dari kecamatan – kecamatan antusias mengikuti rangkaian kegiatan penyuluhan .

Laporan : Zulfahmi,S.Pd.I / rz.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*