Kadis DLH Kabupaten Kampar Akui PKS Mini di Jalan Lintas Simpang Petapahan Tapung Tidak Mengatongi Izin

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, Yuricho Efril S.STP mengakui, Pabrik Mini Pengolah Brondolan sawit yang berada di Jalan Lintas Simpang Petapahan Jaya ke flamboyan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, belum ada Izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar.

Hal ini disampiakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Yuricho Efril S.STP saat dikonfirmasi media ini terkait izin yang miliki Pabrik Mini Pengolah Brondolan Sawit yang dikabarkan selama ini telah beroperasi namun diduga tidak mengatongi Izin. Orang nomor satu di DLH Kabupaten Kampar ini mengaku bahwa Pabrik Mini Pengolah Brondolan Sawit CV. Wahyu Lestari Jaya, tidak ada Izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar.

“Ga ada data perizinan di kami. Ada 2 klo tidak salah, laporan dari anggota dsana 2 pks yang belum berizin, Tp itu laporan masyarakat juga. Kami akan tindak lanjuti laporannya, “tegas Kadis DLHK Kabupaten Kampar pada media ini, Rabu (29/11/23).

Eks Kadis Kominfo Kabuten Kampar ini berharap agar pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar yang belum memiliki izin dari Pemerintah Daerah,
agar segera mengurus perizinanya melalui Dinas PTSP kampar.

“Kami mendorong agar segera malaksanakan kewajibannya terkait perizinan melalui dinas PTSP kampar, dan apabila pihak perusahaan2 tidak melaksanakan kewajiban perizinan ke Pemda Kampar, tentu Pemda Kampar akan melaksanakan tugas fungsinya terhadap perusahaan2 yang tidak memiliki izin tersebut, “tegas nya.

Informasi yang himpun media ini dengan diperkuat dengan Narasumber yang dipercaya, Pabrik Mini pengolah Brondolan sawit CV Wahyu Lestari Jaya yang dikabarkan Milik Pak H Samuri ini memiliki 4 (empat) rebusan. Disetiap 1 rebusan berkapasitas 8 ton/1 jam.

“Iya ini milik Pak H Samuri bang, tapi sudah dikontrakan oleh pihak ke tiga. Rebusan nya ada 4 bang. 1 rebusan berkapasitas 8 ton/1jam. Jadi, yang 8 rebusan itu kapasitasnya 32 ton/1 jam bang, “sebut salah seorang Security, saat media ini investigasi di lokasi Pabrik Mini Pengolah Brondolan baru-baru ini.

Pemilik Pabrik Mini Pengolah Brondolan Sawit, H Samuri, dikonfirmasi media ini mengaku bahwa Pabrik miliknya CV. Wahyu Lestari Jaya tersebut sudah ada izin

“Sudah ada izin, dan CV. Wahyu Lestari Jaya, “jawab nya melalui telfon gegamnya, Rabu (29/11/23).

Ironisnya, ketika media ini pertanyakan izin apa yang ia peroleh dan Dinas mana yang mengeluarkan izin tersebut. Namun H. Samuri tidak bisa menjelaskan, justru dirinya bingung Dinas Apa yang mengeluarkan izin yang ia maksud tersebut.

“Iya sudah ada, sudah ada CV nya. Yang keluarkan izin kurang tau juga pak, yang penting kami urus di Pekanbaru, “Jawabnya lagi, sembari berdalih sudah ada CV, yaitu CV. Wahyu Lestari Jaya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak
DPM-PTSP Kabupaten Kampar dan DPM-PTSP Provinsi Riau belum bisa terkonfirmasi. Namun redaksi ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas terkait, untuk pemberitaan yang akan dimuat selanjutnya. (red).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*