
KARIMUN, Siletperistiwa.com – Ketua DPP LMS Kepri Azman Zainal mengaku siap jika pihak terlapor perkara tindak pidana pencurian tanah uruk dikampung baru tebing, kelurahan tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun yang akan melaporkan dirinya yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Yang mana diberitakan sebelumnya dalam rilis hak jawab kuasa hukumnya jimeng, Linda Theresia SH pihaknya sedang mempertimbangkan akan melaporkan Azman Zainal dan Nyok Min Alias Pengtie atas tindakan pencemaran nama baik Jo Fitnah sesuai pasal 311 Jo pasal220 KUH Pidana.
Terkait hal itu, Ketua DPP LMS Kepri Azman Zainal mengaku siap jika pihak terlapor melaporkan dirinya kepihak berwajib.
“Sekarang mau melapor silahkan, seribu laporan kami terima, seribu, sejuta, buat laporan tu,” ucap Azman Zainal. Rabu (3/1/2024)
Azman Zainal dengan rendah hati mengatakan dirinya memang sedikit mengetahui tentang hukum, ia menegaskan namun tidak cukup dengan di SP3 nya perkara itu selesai, buktikan dulu pelaku diduga melakukan yang melakukan pencurian itu diputuskan bersalah atau tidak bersalah, hanya melalui pengadilan yang bisa memutuskan bersalah atau tidaknya terlapor.
“Saya memang sedikit tahu hukum, namun jika tak puas hasilnya di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan MA akan kami lajutkan perkara ini sampai tuntas ke Kasasi, “tegas pria yang acap di panggil Datok ini. (Taufik)
Leave a Reply