
BATAM KEPRI, Siletperistiwa.com – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 2.109,9 (dua ribu seratus sembilan koma sembilan) gram. Pada hari Jumat (5/1/2023) di depan Ruangan Direktorat Narkoba Polda Kepri, sekira pukul 09.30 wib sampai dengan pukul 10.30 wib.
Ps. Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.M.d menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – A / 114 / XII / 2023 / SPKT / POLDA KEPRI, tanggal 24 Desember 2023.
Dan Laporan Polisi nomor : LP – A / 115 / XII / 2023 / SPKT / POLDA KEPRI, tanggal 24 Desember 2023.
Kemudian berdasarkan Surat BPOM Nomor : R-PP.01.01.9A.9A1.12.23.7624, tanggal 28 Desember 2023 dengan hasil pengujian Positif (+) mengandung Cannabis.
Serta, Surat BPOM Nomor : R-PP.01.01.9A.9A1.12.23.7626, tanggal 28 Desember 2023 dengan hasil pengujian Positif (+) mengandung Cannabis.
Juga berdasarkan, Surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK-5937B/L.10.11.3/Enz.1/12/2023.
– Surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK 5937C/L.10.11.3/Enz.1/12/2023.
“Hari ini barang bukti Narkotika jenis Ganja yang dimusnahkan total 2.109,9 (dua ribu seratus sembilan koma sembilan) gram.” Jelas Kompol Muhamad Komarudin didampingi Anggota Subdit 1 ditresnarkoba polda kepri.
Kompol Muhamad Komarudin juga menjelaskan uraian singkat kejadian Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Paket yang dicurigai berisi Narkotika.
Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Anggota Subdit 1 melakukan Control Delivery terhadap Paket tersebut yang diterima oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama M. IQBAL alias BEL bin RISWANSYAH di depan PT. Cahaya Samudra Shipyard Jl. RE Martadinata Km.2 Kel. Tanjung Pinggir Kec. Sekupang Kota Batam.
Selanjutnya Anggota Subdit 1 membuka Paket tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus plastik hitam dan putih dililitkan lakban warna Cokelat berisikan daun kering diduga Ganja. Pengakuan tersangka M. IQBAL alias BEL bin RISWANSYAH memperoleh Ganja tersebut dengan cara membeli kepada sdr ARIF yang berada di Medan.
Lalu dikirim sdr ARIF melalui TIKI dengan alamat penerima yang diberikan oleh tersangka M IQBAL yaitu : IQBAL/BANG BEL PT CAHAYA SAMUDRA SHIPYARD JL. RE MARTADINATA TANJUNG PINGGIR-SEKUPANG-BATAM Kode Pos: 29428 Telepon: +5282170646980.
Selanjutnya tersangka M. IQBAL alias BEL bin RISWANSYAH menjelaskan bahwa ada orang yang membantunya membeli dan menjual Ganja tersebut atas nama RANDI YAN ALEX, kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 Sekira Pukul 16.00 Wib, Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku bernama RANDI YAN ALEX alias RANDI di dalam Kamar Perumahan Griya Surya Kharisma Blok H nomor 2 Kelurahan Kibing Kecamatan Batuaji Kota Batam.
Dari hasil pengeledahan, Petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna merah hitam yang didalamnya berisikan batang Ganja. Kemudian kedua terlapor dan masing-masing barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Papar Kompol Muhamad Komarudin.
Kompol Muhamad Komarudin juga menerangkan, bahwa Ganja yang disita dari M IQBAL alias BEL bin RISWANSYAH seberat netto 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) gram.
“Dimusnahkan sebanyak seberat Netto 1.898,9 (seribu delapan ratus sembilan puluh delapan koma sembilan) gram. Untuk
Uji Laboratorium BPOM di Batam seberat/Netto 44,10 (empat puluh empat koma sepuluh) gram; Pembuktian perkara di Pengadilan seberat/Netto 2 (dua) gram.” Terangnya.
Sedangkan Ganja yang disita dari RANDI YAN ALEX alias RANDI, sambung Kompol Muhamad Komarudin, seberat netto 228 (dua ratus dua puluh delapan) gram.
“Dimusnahkan sebanyak seberat/Netto 211 (dua ratus sebelas) gram. Untuk
Uji Laboratorium BPOM di Batam seberat/Netto 15 (lima belas) gram;
Pembuktian perkara di Pengadilan seberat/Netto 2 (dua) gram.” Tuturnya.
“Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan PASAL Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Juncto 132 Ayat (1) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Perwira ini. (Taufik)
Leave a Reply