Nelson Manalu SH Ketua FSPTI – KSPTI Masyarakat dan Pekerja Tervokasi Hal yang Menyesatkan Harus Bijak Dalam Menilai

Dok : Ketua FSPTI - KSPTI Kabupaten Siak Nelson Manalu SH yang juga Anggota DPRD Siak saat ini angkat bicara.

SIAK, Siletperistiwa.com – KSPTI Nelson Manalu menghimbau masyarakat jangan terpokasi hangatnya pemberitaan terkait siapa kepengurusan yang sebenarnya dikabuoaten siak, ujar nelson.

Perlu dijelaskan tuturnya , Masyarakat harus bijak tanya ahli hukum yang mengerti dan memahami hukum jangan mau di provokasi unggal gultom terkait putusan PTUN gugatan Nelson Manalu.
Hangatnya pemberitaan tentang putusan PTUN gugatan nelson manalu vs distransnaker siak yang di plesetkan dan disalah artikan akhirnya Nelson manalu angkat bicara,bahwa gugatan itu berawal dari adanya unggal gultom yang mengaku Ketua DPC FSPTI-KSPSI kab Siak padahal tidak pernah menjadi anggota fspti -kspsi tiba tiba menjadi ketua sangat mengejutkan ,ini ibarat tidak pernah bunting tapi melahirkan jadi aneh bin ajaib.

Ditambahkan Nelson Perlu kami sampaikan bahwa urat nadi Organisasi SPTI-KSPSI adalah AD/ART SPTI dan semuanya yg mengikatkan diri atau anggota FSPTI harus tunduk dan taat kepada AD/RT dan menjadi hukum baginya.Artinya harus menjadi anggota dulu baru menjadi pengurus apalagi tingkatan DPC minimal dia harus pernah menjadi pengurus di Unit kerja.Dalam AD/ART anggota berhak dipilih dan memilih, Pertanyannya kapan unggal gultom menjadi anggota dan siapa yang memilih dia.Sedangkan organisasi ini adalah kedaulatan tertinggi di tangan anggota,masak tidak pernah anggota tiba tiba jadi ketua,misalnya belum pernah polisi tiba tiba jadi kapolsek inikan tidak benar dan salah” ujarnya ”

Semuanya ada mekanismenya.Lalu mendesak distransnaker siak untuk di catatkan, akan tetapi di dapat di catatkan karna tidak sesuai aturan dan perundang undangan yg berlaku.Serikat Pekerja itu adalah wadah orang orang Pekerja.Pekerja adalah orang yang menerimah upah atau imbalan dlm bentu lain,bukan pengangguran lalu membentuk wadah lalu mau merampas pekerjaan orang lain jadi tidak sesuai dengan amanah undang undang makanya di tolak untuk di catatkan, Oleh karna itu unggal gultom dengan rekannya berunjuk rasa di Kantor distransnaker siak pada tanggal 9-10 oktober 2023 selama 2 ( dua ) hari sehingga terganggu pelayanan publik ,yang akhirnya untuk mengkondusipkan situasi Distrannaker siak mengeluarkan surat pelaporan pemberitahuan keberadaan DPC FSPTI -KSPSI unggal gultom dengan nomor 560/Distransnaker/645 bukan pencatatan serikat pekerja sebagaimana diamanahkan undang undang.hal ini kemarin di sampaikan Distransnaker di pengadilan Tata Usaha Negara di Pekan Baru.Dengan adanya surat pelaporan pemberitahuan keberadaan tersebut lalu di plintir seolah olah legitimasi keabsahan organisasi FSPTI Unggal gultom ,bahwa merekalah yang diakui. Inilah pembodohan yang dilakukan sehingga mempropokasi masyarakat mau mengambil alih pekerjaan yang sudah berpuluh tahun kami kerjakan dan kami didaulat menjadi pemimpin ” ujar Nelson ”

Dan kepemimpinan diri dipilih oleh anggota sesuai AD/ART dan telah memiliki Pencatatan dari Distransnaker Kabupaten siak,Surat izin oprasional dan Kesepakan kerja dengan Perusahaan inikan perampasan sehingga terjadi keributan dimana mana ,padahal siak ini negeri melayu yang bermartabat dan bermarwah harusnya mari kita sama sama menjaga keamanan dan ketertiban dan melindungi investor bukan menimbulkan keributan” terang nelson menutur”

Dirinya menghimbau masyarakat agar jernih memahami kasus ini ,dipelajari dulu,ditanya yang mengerti hukum,berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi ketenaga kerjaan,jangan mau di provokasi dengan tawaran untuk bekerja tapi merampas pekerjaan orang lain,namanya merampas hak orang tentunya tak baik dan banyak resikonya.
Inilah yang mendorong kami ,karna kami bekerja propesional tidak mau meributkan surat distrannaker Siak nomor:560/Distrannaker /645 dengan cara cara yang tidak santun dan elegan apalagi membawakan massa berunjuk ras ke Distransnaker kabupaten siak,kan malu kita sebagai pemimpin dan juga sebagai anggora DPRD Kabupaten siak kalu dngan cara cara yg tidak patut.

Kita memahami undang undang dan regulagi dan kami sangat menghormati dan menjungjung tinggi budaya melayu,disitu langit di junjung disitu tanah di pijak, santun bermartabat,makanya kami memilih mengujinya dgn menggugat di PTUN Pekan Baru dengan perkara nomor:46/G/2023/PTUN.PBR.
Bahwa PTUN Pekan Baru telah memutus perkara tersebut tanggal 04 April 2024 dengan amar putusan:1.Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima.2.menghukum penggugat membayar perkara sejumlah 492.000 ( empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah ).Dalam istilah hukumnya gugatan tidak dapat di terima ( Niet ontvankelijke verklaard) atau gugatan NO
Gugatan tidak dapat diterima itu adalah karena mengandung cacat formil yaitu tidak mempunyai dasar hukum bahwa objek gugatan surat distransnaker nomor:560/Distrannaker /645 adalah hanya surat pelaporan keberadaan bukan pencatatan yang memiliki dasar hukum yang diatur undang undang ( UU 21 tahun 2000,UU 13 tahun 2003 jo Kepmen 16 tahun 2001 ) atau surat keputusan tata usaha negara maka pengadilan tidak menerimanya.ini di ibaratkan semacam tanda terima surat saja ,sehingga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.Hal inilah yang di pelintir seolah olah gugatan tidak di terima itu mengesahkan unggal gultom justru dengan putusan PTUN ini membuktikan bahwa surat Distransnaker nomor 560 /Distransnaker/645 adalah tidak memiliki arti apa apa karena hanya pelaporan keberadaan jadi jangan di plesetkan,Masyarakat harus bijak jangan terprovokasi sehingga menjadi korban ,tanya dong ahli Hukum,tanya yang memahami,konsultasikan ke Dinas yang membidangi ketenaga kerja jangan ikut tersesat ,pahami apa itu artinya gugatan dikabulkan,apa itu artinya gugatan ditolak dan apa itu artinya gugatan tidak di terima,dan baca putusnnya dan kepada ahli hukum boleh dong dibuat pencerahan agar masyarakat dapat memahaminya.
Kuasa hukum nelson manalu,Akel Fernando SH MH turut angkat bicara menanggapi pemberitaan unggal gultom bahwa orang yang paham hukum harus mengerti gugatan di totak dengan gugatan tidak dapat di terima.Gugatan tidak dapat di terima itu ( Niet ontvankelijke verklaard) atau gugatan NO artinya hakim tidak dapat menerima gugatan penggugat karna gugatan ada yang tidak sesuia dengan objek yang di sengketakan dan jagan salah dalam memahaminya dan bagi yang tidak faham jangan salah mengartikan disana tidak di persoalkan menang atau kalah .

Namun kalau melihat putusan PTUN nomor 46/pdt,g/2024 jelas amar putusnnya ada 2 ( dua ) point yang pertama:tidak dapat menerima gugatan penggugat dan yang kedua membayar biaya perkara dan disana tidak ada amar putusan sedikit pun mengatakan sah atau tidak sah, atau membatalkan surat manapun.

jadi kepada masyarakat kami selaku kuasa hukum yg mewakili di persidangan ,jgn ada yang gagal paham dalam mengartikan amar putusan tersebut Secara khusus dibawah kepemimpinan Nelson manalu tersebut tetap bekerja seperti biasa yang telah sesuai dengan aturan peraturan perundang undangan yang berlaku dan kami kuasa hukum tetap mengawal dan melakukan upaya hukum banding terkait hasil putusan di PTUN tersebut.

Laporan : Tim.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*