Tanggal 20 Juni 2024 Masyarakat Indragiri Hulu Jalan Kaki ke Istana Negara

INHUL, Siletperistiwa.com – Komite Perjuangan Pertanian Rakyat (KPPR) bersama masyarakat Kabupaten Indragi Hulu ( Inhu ) Riau memastikan akan melakukan aksi jalan kaki ke Istana Negara. Aksi ini diikuti oleh ratusan orang masyarakat Indragi Hulu yang berkonflik dengan PT. Rimba Peranap Indah (PT.RPI). Muhamad Ridwan Ketua umum KPPR dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan aksi jalan kaki ini juga sudah mereka sampaikan ke pada Mabes Polri dan Polda DKI, dan sudah kami tembuskan juga surat pemberitahuan aksi jalan kaki ini kepada bapak Presiden RI, Menteri LHK dan Menteri ATR. terang Muhammad Ridwan.

Masyarakat akan berangkat dari Indragiri Hulu pada Kamis, 20 Juni 2024 menuju pelabuhan merak Banten, Selanjutnya akan melakukan long match ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, dan menuju Istana Negara.

Dalam aksi ini masyarakat meminta agar Presiden Republik Indonesia Ir. H. Jokowi Dodo, ibu Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, serta bapak Agus Harimurti Yudhoyono selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk segera menyelesaikan konflik antara masyarakat Indragi Hulu dengan PT. Rimba Peranap Indah yang menyerobot Tanah masyarakat Indragi Hulu.

Ketua Umum Komite Perjuangan Pertanian Rakyat Muhammad Riduan mengatakan bahwa ada 5 (lima) tuntutan aksi yang mereka bawa ke Istana Negara.

Tuntutan pertama, meminta kepada Bapak Presiden RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengaddendum/menerbitkan SK revisi izin HTI PT RPI dengan mengeluarkan lokasi masyarakat 4 Kecamatan dari cleam izin PT RPI.

Untuk tuntutan kedua, meminta berkenan waktu Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk bertemu/audiensi dengan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan konflik pertanahan/kehutanan yang kami alami selama ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketiga, meminta bapak Presiden RI dan ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI membantu memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada masyarakat 4 kecamatan untuk bisa beraktifitas dengan aman di lokasi yang masyarakat yang di cleam oleh izin HTI PT RPI.

Ke empat, meminta ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk menghentikan RKT/RKU HTI PT RPI dilokasi yang masyarakat yang di cleam oleh izin HTI PT RPI.

Terakhir, meminta kepada bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk menerbitkan sertifikat dilokasi masyarakat 4 kecamatan yang di cleam oleh izin HTI PT RPI, terang Muhammad Ridwan. (Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*