Pelabuhan Awang Diduga Tempat Sandar nya Kayu Ilegal APH Harus Tegas Telusuri Izin Pelabuhan

Dok : Hasil Kayu tangkapan Polda Riau

SIAK, Siletperistiwa.com – Pelabuhan Awang banyak disinggah kapal motor yang membawa barang dan Kayu Ilegal yang akan dikirim keluar negeri yang diperkirakan negara dirugikan sekitar ratusan juta bahkan miliyaran Rupiah bahkan bisa lebih jika di koukulasikan pajak dan retrebusi pelabuhan dan sebagainya.

Pantauan Awak Media kelokasi pelabuhan tersebut,bahwa disana melihat kapal motor yang mebawa kayu olahan untuk dibawa ke luar negeri (Malaysia).

Serta banyak lagi pantauan Awak media melihat barang ilegal, besi dan barang ilegal lain nya. Di samping itu diduga Pelabuhan Awang tersebut tanpa Izin, “(Pelabuhan Tikus) “yang berada di kabupaten Siak, siapa yang mengeluarkan izin operasional pelabuhan dari kementerian, karena sebuah pelabuhan tentunya bukan dipikirkan hanya kegiatan bongkar muat namun jika terjadi musibah dan sebagainya siapa yang bertanggung jawab.

Disini Awak media untuk menghimbau Aparat penegak hukum yang berwenang harus segera menindak pemilik pelabuhan tersebut dan izin yang dimiliki baik dari kementerian dan provinsi maupun kabupaten, hal tersebut Agar jaringan ilegal logging dan barang – barang bongkar muat diduga ilegal bebas beroperasi di Pelabuhan Awang itu yang belum tentu memiliki izin selayaknya sebuah pelabuhan dan diresmikan pemakaiannya.

Karena selama ini dikabarkankan pelabuhan tersebut sudah berjalan sekian lama dan beroperasi sekian lama, tentunya konsekwensi dari izin pelabuhan yang dimiliki harus ada kontribusi buat negara dan daerah.

Sementara itu pemilik pelabuhan yang bernama awang bahwa kayu tersebut hasil tangkapan pihak polda riau dan dititipkan dipelabuhannya, namun ketika ditanya nama pelabuhan milik CV.Maulana tanpa menjelaskan sejauhmana izin yang dimilikinya.

Sementara itu pihak Penyidik Polda riau belum berhasil dikonfirmasi terkait hasil tangkapan yang dititipkan di pelabuhan awang saat ini siapa pemilik kayu tersebut

Laporan : Zulfahmi.S.Pd.I

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*