Empat Kampung Desak PT. PAM, Keluar Dari Lahan Pemilik SHM, Di Bunsur, Ketua LSM, Angkat Bicara

Dok : Ketua LSM Forkorindo Syanurdin turun mengecek lahan yang sampaikan masyarakat kepadanya yang sedang bermasaalah

SUNGAI APIT, Siletperistiwa.com – Pengerjaan Penebangan Limbah Akasia yang Berada Di kawasan Bunsur, Sampai Saat Ini Masih Belum Ada Penyelesainya. Karena Pemilik SHM yang Desak PT PAM yang Lagi Melakukan Aktifitas Penumbangan Limbah Akasia di Kawasan Bunsur dengan Menggunakan Exavator, di desak Keluar dari Lahan Masyarakat yang Memiliki SHM.

Hal ini Di Sampaikan Oleh Masyarakat Empat Kampung, Yaitu, Bundur, Mengkapan, Teluk Mesjid Dan Pusako kepada Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Sahnurdin, pada, Sabtu, 6/7/2024, ”

Atas kepedulian dari Pada Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Ini, kepada Aparat penegak Hukum Agar Dapat Untuk Menyelesaikan Masalah Komplik Antara Pemilik SHM dan SKT ini. Karena di sini Kami Memantau Di Lapangan, Memang Ada Beberapa Alat Exapator Milik PT PAM yang Lagi Bekerja Menumbangkan Lahan Limbah Akasia Yang Berada Di Lahan Pemilik SHM di kanal Tiga ( 3) .

Ini Jelas menyerobot Atau Mencuri Lahan Masyarakat yang Memiliki SHM.
Karena Masyarakat Empat Kampung Tidak Pernah Memberikan Kuasa Kepada PT. PAM Untuk Menggarap Lahan Tersebut.

” Tambah Sahnurdin, Masyarakat Dari Kampung yang Memiliki SHM Tidak Pernah Memberi Kuasa Kepada PT PAM Untuk Menggarap Lahan Mereka yang berada di Kampung Bunsur Tersebut. Ini Sudah Tentu Di dalangi Oleh oknum insial RJ Dan Zm Penyampaian Masyarakat kepada saya tutur Sahnurdin, ”

Jadi disini Kami Tegaskan, Bahwasanya pekerjaan Penumbangan Kayu Akasia Yang di Lakukan Oleh PT. PAM. Di Lahan Pemilik SHM Tolong Stop Aktivitas Nya.
Karena Lahan Itu Lahan Pemilik SHM.
.
Jika di Bandingkan Dengan Surat SKT, yang di terbitkan Oleh oknum Rj Sewaktu Menjabat Sebagai Penghulu Pada Tahun 2004, maka Surat SKT yang Ada pada Masyarakat kenapa Ada yang terbit Pada Tahun Maju. Padahal dia Sudah Tidak Menjabat Sebagai Penghulu Lagi.
” Ucap Sahnurdin. ”

Kepada Aparat Penegak Hukum, Agar Dapat Untuk Mengambil Sikap Untuk Menindak Masalah Perkara ini Supaya Di Antara Pemilik SHM dan SKT Dapat diselesaikan Dengan Cepat, “

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*