BBPOM Berhasil Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Tanpa Izin dalam Operasi Penindakan Tahun 2024

Pekanbaru, Siletperistiwa.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, dalam sebuah operasi penindakan yang digelar pada tanggal 3 September 2024, berhasil mengungkap peredaran kosmetik dan obat tradisional ilegal tanpa izin edar di wilayah Pekanbaru.

Operasi ini merupakan hasil kerja sama BBPOM Pekanbaru dengan berbagai instansi, di antaranya Polda Riau, Ditreskrimsus Polda Riau, Ditresnarkoba Polda Riau, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM, Satpol PP Riau, dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Operasi penindakan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kualu dan Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan puncak dari serangkaian pengamatan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir. Berdasarkan hasil pemantauan dan pengumpulan data, pihaknya menyimpulkan adanya aktivitas ilegal yang mengarah pada tindak pidana di kedua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

“Pada dua lokasi tersebut, kami sudah beberapa kali melakukan pengamatan. Setelah beberapa waktu mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi aktivitas yang mencurigakan, kami memutuskan untuk melakukan penindakan pada tanggal 3 September 2024,” ungkap Alex Sander saat konferensi pers yang digelar di Kantor BBPOM Pekanbaru hari ini, Jumat (6/9/24).

Lebih jauh Alex menjelaskan, dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Produk-produk tersebut dijual secara online untuk menjangkau konsumen di berbagai wilayah.

Barang Bukti dan Nilai Kerugian
Produk ilegal yang berhasil disita terdiri dari kosmetik tanpa izin edar dan obat tradisional tanpa izin edar.

“Total barang yang disita berjumlah 11.884 pcs, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 520 juta. Produk-produk tersebut antara lain berupa kosmetik seperti krim pemutih wajah, lipstik, serta obat tradisional yang diklaim dapat mengatasi berbagai penyakit, namun tanpa adanya sertifikasi keamanan dari BPOM,” papar Alex.

Alex Sander menjelaskan bahwa barang-barang tersebut telah dipasarkan secara online dan dijual ke berbagai daerah di Indonesia, khususnya di wilayah Riau. Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, omset penjualan per hari mencapai Rp 8 juta.

“Kami menyita total 11.884 pcs produk kosmetik dan obat tradisional ilegal dengan nilai tafsiran mencapai Rp 520 juta. Barang-barang ini dipasarkan melalui berbagai platform online, dan penjualan dilakukan ke seluruh Indonesia, terutama di Riau,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, pihak berwajib menetapkan dua orang tersangka, berinisial YN dan NS, yang merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab dari kedua lokasi tersebut. Kedua tersangka diduga sebagai pengelola bisnis ilegal yang telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Saat ini, mereka telah ditahan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ke dua tersangka, yakni YN dan NS, yang bertanggung jawab atas operasi ilegal ini. Berdasarkan pengakuan mereka, bisnis kosmetik dan obat tradisional tanpa izin ini memiliki omset yang cukup besar, mencapai sekitar Rp 8 juta per hari,” tambah Alex Sander.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar,” tutupnya.

RINDA.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*