
SIAK, Siletperistiwa.com – Viralnya Dimedia Sosial dan didunia maya baik medianonline dan ditengah -tengah ASN dan masyarakat ketangkapnya oknum pejabat Siak inisial AD disebuah hotel dipekanbaru 15/9 silam.
Sebagaimana mana dilansirkan riauexpose.com 20/9 ,Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman, menyampaikan tanggapan tegas terkait peristiwa yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Siak, AD (39), yang diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan.
Peristiwa ini mencuat setelah AD ditangkap disalah satu hotel di Pekanbaru bersama seorang wanita yang bukan istrinya pada minggu (15/9/2024) lalu disebuah hotel dikamar 702.
Penangkapan yang dilakukan oleh Personel Polresta Pekanbaru berdasarkan laporan dari istri sah AD yang berinisial WS yang saat ini sudah mempunya anak 3 tersebut.
“Kejadian ini sangat disayangkan dan tentu mencoreng nama baik korps PNS dan Pemerintah Daerah. Sebagai ASN, kita diwajibkan untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN itu sendiri. Kami akan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Arfan Usman kepada Riauexpose.com Jumat (20/9/2024).
Senada dengan Sekda Siak, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak, Zulfikri, juga menegaskan bahwa tindakan AD bertentangan dengan kode etik ASN.
Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, yang secara tegas melarang tindakan perselingkuhan bagi ASN.
“Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021. Atas kejadian ini, kami akan menyampaikan laporan kepada Sekretaris Daerah untuk pengambilan langkah-langkah dan tindakan lebih lanjut,” jelas Zulfikri.
Zulfikri mengaku bahwa AD telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang di salah satu OPD terkait hingga proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian selesai.
Sekda Siak Arfan Usman menambahkan, kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Siak untuk selalu menjaga integritas, moralitas, dan etika sebagai abdi negara.
“Kita harus bersama-sama menjaga martabat ASN dan menghindari tindakan yang bisa mencoreng institusi. Kami tidak akan ragu untuk menegakkan aturan dengan tegas demi menjaga kehormatan dan citra Pemkab Siak,” tegas mantan Kadisdik Siak itu.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi, agar tidak terulang kembali di kemudian hari di kalangan ASN diluang lingkup pemerintahan kabupaten siak.
Sebagaimana kemeren 19/9 kepala Dinas BKPSDM H.Zulfikri S,Sos ,MSi kepada siletperistiwa.com mengakui benar untuk sementara oknum pejabat yang bersangkutan sudah di non aktifkan dari jabatan menunggu proses penyelidikan bagian tindak ASN yang berwenang tentang kode etik sebagai ASN.
Laporan 🙁 zul / RE.C)
Leave a Reply