Anggaran Proyek Bengkak, LSM-BERANTAS Desak Kejati Riau dan APH Bertindak Audit Pembangunan Puskesmas Batu Kapur Kota Dumai

FOTO : ILUSTRASI

Dumai, Siletperistiwa.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM-BERANTAS) meminta Kejaksaan Tinggi Riau dan aparat penegak hukum lainnya segera mengaudit pekerjaan pembangunan Puskesmas Batu Kapur, Kota Dumai. Pembangunan tersebut diduga kuat beraroma korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua Umum DPP LSM-BERANTAS, KEND, pada Kamis (20/2/25) mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kesehatan telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan (relokasi dan lanjutan) Puskesmas Batu Kapur. Proyek yang dibiayai dengan anggaran tahun 2023 dan 2024 ini memiliki total nilai Rp5.725.400.000, namun diduga terjadi penggelembungan anggaran (mark-up).

Menurut KEND, dugaan ini semakin kuat setelah salah satu LSM di Riau melaporkan proyek tersebut ke Kejati Riau. Dari informasi yang dihimpun, pada tahun 2023 proyek ini dianggarkan sebesar Rp3,7 miliar, namun kontraktor yang bertanggung jawab tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga hanya mencapai 65 persen. Akibatnya, Dinas Kesehatan Kota Dumai memutus kontrak kerja dengan kontraktor tersebut.

Kemudian, pada tahun 2024, Pemko Dumai kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.025.400.000 untuk melanjutkan pembangunan dengan sisa pekerjaan 35 persen. Dengan demikian, anggaran yang dikeluarkan untuk proyek ini membengkak menjadi Rp5.725.400.000, yang menurut KEND, merupakan indikasi kuat adanya mark-up dalam proyek tersebut.

“Dengan anggaran tahun 2023 sebesar Rp3,7 miliar dan tambahan di tahun 2024 sebesar Rp2.025.400.000 untuk sisa pekerjaan 35 persen, patut diduga telah terjadi penggelembungan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar KEND.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa Pemko Dumai terlalu menghambur-hamburkan anggaran untuk proyek ini. Jika hanya tersisa 35 persen pekerjaan, seharusnya dana yang dialokasikan tidak sebesar Rp2 miliar lebih. Menurutnya, hal ini menimbulkan dugaan adanya permainan dalam proyek tersebut.

Oleh karena itu, KEND meminta aparat penegak hukum (APH) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau untuk mengaudit dugaan mark-up dalam pembangunan Puskesmas Batu Kapur. Ia juga tegaskan, bahwa tanggung jawab utama berada di tangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai.

“Kami minta kepada APH dan BPKP untuk memeriksa dan mengaudit dugaan mark-up ini. Jika terbukti ada penyelewengan, pihak yang terlibat harus diproses hukum,” tegasnya.

Terkait dugaan ini, KEND mengaku telah mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, dr. Syaiful, MKM, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (19/2/25). Namun, hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum menerima jawaban.

“Beberapa pertanyaan telah kami ajukan dalam konfirmasi, tetapi hingga kini tidak ada respons. Sangat disayangkan seorang pejabat publik menutup informasi seperti ini. Ada apa? Apakah beliau terlibat dalam skandal ini? Kami meminta APH untuk memanggil dan memeriksa. Jika terbukti bersalah, segera proses hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Puskesmas Batu Kapur.

(Humas DPP LSM Berantas)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*