
PELALAWAN, Siletperistiwa.com – Praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) kembali mencoreng wilayah hukum Polres Pelalawan. Hal ini diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (LSM-BERANTAS), KEND ZAI, Sabtu (12/4/2025).
Dijelaskan bahwa pihaknya menemukan salah satu lokasi yang patut diduga menjadi pusat perjudian jenis tembak ikan tepatnya di Simpang Anjung (Warung Pak UOK) , Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Dari informasi dihimpun olehnya terungkap bahwa Gelper tersebut sudah lama beropesi dan diduga adanya pembiaran terhadap aktivitas haram tersebut oleh oknum Aparat Penegak Hukum.
“Sudah lama aktivitas judi tembak-tembak ikan ini beroperasi di wilayah hukum Polres Pelalawan. Salah satunya di Warung Pak UOK, Simpang Anjing, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Namun sepertinya Gelper ini kebal hukum dan terkesan ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khususnya Polres Pelalawan,” tegas KEND.
KEND juga menduga, keberadaan Gelper ini tidak lepas dari adanya kemungkinan “backup” oleh oknum aparat, sehingga aktivitas perjudian tersebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
“Kenapa APH membiarkan judi-judi Gelper ini terus beroperasi? Mohon maaf, apakah karena adanya dugaan setoran atau apalah namanya, sehingga pengoperasian gelper bebas beroperasi? Ini adalah salah satu pertanyaan besar atas kinerja aparat kepolisian, khususnya Polres Pelalawan,” sindir Aktivis LSM itu.
Lebih lanjut, KEND meminta agar Kapolres Pelalawan bersikap tegas dan segera menindak tegas aktivitas ilegal ini. Menurutnya, jika dibiarkan, bukan hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga mencoreng citra kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
“Jika aparat penegak hukum khususnya Polres Pelalawan tidak segera mengambil langkah tegas, maka patut diduga kuat ada unsur pembiaran yang disengaja. Ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut marwah hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” lanjutnya.
Untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi dari pihak kepolisian, awak media telah mencoba menghubungi Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu malam (12/4/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut hanya centang dua tanpa balasan.
Sebagaimana diketahui, perjudian dalam bentuk apapun telah jelas dilarang oleh hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta KUHP Pasal 303 dengan tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Namun sayangnya, regulasi yang jelas seolah tak berkutik menghadapi praktik perjudian yang diduga dilindungi oknum tertentu.
LSM BERANTAS menegaskan akan berencana melaporkan secara resmi kepada instansi yang lebih tinggi apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Polres Pelalawan.
“Ini komitmen kami. Kami tidak akan tinggal diam demi tegaknya hukum dan demi masa depan generasi penerus bangsa yang bebas dari pengaruh buruk perjudian,” tutup KEND ZAI mengakhiri keteranganya pada media ini. (red)
Leave a Reply