Apa yang Disampaikan Beberapa Orang Oknum Guru Bahwa Pemotongan Zakat Selama ini oleh Instansi Berlebih Tidak Benar atau Ternyata Hoax

SIAK, Siletperistiwa.com – Yang mana saat ini di tahun 2025 pemerintah pusat membayar dana sertifikasi guru di kabupaten siak langsung ke rekening guru ( PPG) yang bersangkutan tidak melalui lagi instansi terkait yang sekaligus UPZ BAZNAS.

Beberapa oknum guru yang menjumpai media ini yang mana katanya tahun – tahun 2024 uang yang mereka terima jika dibandingkan saat ini transfer langsung oleh pusat terjadi selisih yang signifikan kisaran per tri wulan mencapai 600 ribu – 800 ribu jika dibagi per bulan karena pembayarannya per triwulan, oknum guru tersebut merasa heran kenapa jauh selisihnya dan berapa sebenarnya pemotongan zakat oleh BAZNAS melalui UPZ karena sepengetahuannya 2,5 persen ( zakat mal atau zakat penghasilan).

Media ini 20/5 coba menggali informasi ke BAZNAS siak melalui ketuanya ustadz samparis mengatakan zakat penghasilan yang disetor UPZ instansi terkait tetap 2,5 persen tidak ada yang dibayar lebih atau diambil lebih, dan pengumpulan Zakat tersebut sesuai MOu dengan instansi terkait yang sekali gus upznya diambil 2,5 persen ” Tutur samparis”

Sementara media ini coba menelusuri ke UPZ dinas pendidikan yang sekaligus pejabat dinas pendidikan melalui samsul siregar menjelaskan sambil menunjukkan data berapa pemotongan zakat bagi ASN dan guru di instansinya tetap 2,5 persen sambil menunjukkan data, yang mana pemotongan pajak untuk golongan III ( 5:persen) dan Golongan IV (15 persen) dan untuk golongan II (0 persen) , dan ada yang namanya Iuran Wajib Pegawai ( 1 persen) atau BPJS, dan untuk zakat tetap 2,5 persen, tidak ada pemotongan lebih sebagaimana yang disampaikan oleh beberapa oknum guru tersebut tidak benar ” Ujarnya ”

Ditanya saat ini berapa jumlah guru PNS tahun 2025 sebanyak 2335 orang dan PPPK sebanyak 1851 orang.

Media ini mendapat data tersebut langsung menghubungi oknum guru yang bersangkutan dan minta dikirim bukti transfer pusat yang masuk ke rekeningnya dari dana sertifikasi yang dibayar tahun 2025 bulan Januari, Pebruari dan Maret sesuai golongannya Rp. 12.163.500 rupiah, sementara media minta kirimkan bukti transfer daerah tahun 2024 pembayaran dana sertifikasi yang dia terima ternyata Rp. 11.759,468 rupiah, ternyata hanya selisih Rp. 404 rupiah dan hal yang wajar karena ada pembayaran zakat mal 2,5 persen, IWP 1 persen, dan pajak 5 persen karena oknum guru yang bersangkutan golongan III.

Setelah media ini mengkonfirmasi dan menerangkan kepada oknum guru yang bersangkutan baru jelas apa yang disampaikannya ke media tidak benar dan pemotongan sudah wajar karena hanya selisih 404 rupiah saja dan itu ada pemotongan IWP 1 persen, pajak 5 persen dan zakat 2,5 persen dan jika dibagi 3 bulan yang bersangkutan berkisar pemotongan 100 ribu lebih, dan kenapa mereka saat ini terima dana sertifikasi 12.163.500 tersebut karena hanya dipotong pusat pajak saja, sementara pemotongan IWP 1 persen dan zakat 2,5 persen belum ada.

Hal ini setelah dijelaskan kepada guru yang bersangkutan dirinya mengaku mungkin silap dan akan melihat data sebenarnya dan mengaku mungkin dirinya yang salah menghitung.
Laporan : Zulfahmi, S. Pd. I

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*